Page 94 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 94
2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial
pengetahuan sebagai common goods juga tumbuh subur.
Hal ini didorong oleh salah satunya adalah penemuan
teknologi duplikasi seperti mesin foto copi, mesin perekam
dan penyimpan data yang memungkinkan seseorang
untuk menduplikasi sebuah karya cipta secara mudah yang
mendorong redefinisi institusi IPR. Disamping itu juga desakan
dari negara negara berkembang paska kolonialisme untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi termasuk akses
terhadap ilmu pengetahuan (Wessels, 2014). Pararel dengan
gerakan ini, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mendeklarasikan
International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights (ICESCR) sebagai bagian hak asasi manusia yang
telah mendorong tumbuhnya regime ketiga dari IPR yang
berlangsung hingga saat ini (Wessels, 2014). Regime ketiga
dari IPR mendorong prinsip akses terhadap ilmu pengetahuan
sebagai public rights. Pada konsiderasi ICESCR secara eksplisit
menyatakan bahwa untuk memajukan peradaban manusia
merupakan kewajiban dari negara memberikan jaminan akses
setiap manusia terhadap ilmu pengetahuan. 8
The right of everyone to take part in cultural life
includes the rights to access to cultural goods, to
benefit from the cultural heritage, to be involved
in creating the spiritual, material, intellectual and
emotional expressions of the community, to seek
and develop cultural knowledge and expressions,
and to share them with others.
Lebih lanjut akses terhadap ilmu pengetahuan telah diterima
tidak hanya sebagai public rights namun juga disebutkan sebagai
pra-kondisi terwujudanya hak asasi manusia (indispensable
means of realizing other human rights) (Wessels, (2014).
8 Pasal 15 (1) the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) (1976). Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang Undang No
12 Tahun 2005 lebih lanjut Indonesia mengadopsi prinsip ini dengan memasukkan
pada Amandemen KEDUA dan KEEMPAT Undang Undang Dasar 1945.
85