Page 94 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 94

2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial


               pengetahuan  sebagai  common  goods  juga  tumbuh  subur.
               Hal  ini  didorong  oleh  salah  satunya  adalah  penemuan
               teknologi  duplikasi  seperti  mesin  foto  copi,  mesin  perekam
               dan  penyimpan  data  yang  memungkinkan  seseorang
               untuk  menduplikasi  sebuah  karya  cipta  secara  mudah  yang
               mendorong redefinisi institusi IPR. Disamping itu juga desakan
               dari  negara  negara  berkembang  paska  kolonialisme  untuk
               menghapuskan  segala  bentuk  diskriminasi  termasuk  akses
               terhadap ilmu pengetahuan (Wessels, 2014). Pararel dengan
               gerakan ini, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mendeklarasikan
               International  Covenant  on  Economic,  Social  and  Cultural
               Rights  (ICESCR)  sebagai  bagian  hak  asasi  manusia  yang
               telah  mendorong  tumbuhnya  regime  ketiga  dari  IPR  yang
               berlangsung  hingga  saat  ini  (Wessels,  2014).  Regime  ketiga
               dari IPR mendorong prinsip akses terhadap ilmu pengetahuan
               sebagai public rights. Pada konsiderasi ICESCR secara eksplisit
               menyatakan  bahwa  untuk  memajukan  peradaban  manusia
               merupakan kewajiban dari negara memberikan jaminan akses
               setiap manusia terhadap ilmu pengetahuan. 8

                     The right of everyone to take part in cultural life
                     includes the rights to access to cultural goods, to
                     benefit from the cultural heritage, to be involved
                     in creating the spiritual, material, intellectual and
                     emotional expressions of the community, to seek
                     and develop cultural knowledge and expressions,
                     and to share them with others.

               Lebih lanjut akses terhadap ilmu pengetahuan telah diterima
               tidak hanya sebagai public rights namun juga disebutkan sebagai
               pra-kondisi  terwujudanya  hak  asasi  manusia  (indispensable
               means of realizing other human rights) (Wessels,  (2014).

               8  Pasal 15 (1) the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
                 (ICESCR) (1976). Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang Undang No
                 12 Tahun 2005 lebih lanjut Indonesia mengadopsi prinsip ini dengan memasukkan
                 pada Amandemen KEDUA dan KEEMPAT Undang Undang Dasar 1945.



                                           85
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99