Page 98 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 98
2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial
keduanya baik private rights maupun public/common rights
melalui berbagai lapisan atau jenis “hak” yang lebih akomodatif
dan fleksibel tergantung pada kemauan penciptanya.
Inisiatif kolektif ini pada dasarnya mengubah aturan
operasional untuk beradaptasi dengan perkembangan
teknologi dan bentuk pembatasan pembatasan baru. Tentunya
hal ini menjadi mudah dikarenakan proses bisnis diseminasi
ilmu pengetahuan yang berubah terkait denfan bagaimana
sebuah ilmu pengetahuan mendapatkan public recognition.
Secara umum, hak kebendaan (property rights) pada Creative
Common didefinisikan sebagai tindakan yang dapat dilakukan
“pengguna” dalam kaitannya dengan “pencipta” terkait
beberapa “hak” yang melekat pada lisensinya. Hal ini sesuai
dengan asas deklaratif dari IPR bahwa seseorang yang memiliki
“hak”, orang lain memiliki kewajiban (duties) yang sepadan
untuk mencermati dan mengakui hak tersebut.
Schlager dan Ostrom (1992) menyebutkan terdapat tujuh
jenis “hak” yang paling relevan untuk digunakan sehubungan
dengan (digital) knowledge common meliputi:
• Akses merupakan hak untuk memasuki area fisik atau
digital yang ditentukan dan dapat menikmati manfaat
secara tidak terbatas.
• Kontribusi merupakan hak untuk berkontribusi pada
konten ilmu pengetahuan.
• Ekstraksi merupakan hak untuk mendapatkan unit
sumber daya atau produk dari sistem sumber daya ilmu
pengetahuan.
• Penghapusan, merupakan hak untuk menghapuskan
sumber daya pengetahuan dari sebuah repositori digital.
• Manajemen/Partisipasi, merupakan hak untuk mengelola
sumber daya dan mendorong partispasi untuk perbaikan
berkelanjutan.
89