Page 93 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 93

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 pengetahuan tersebut. Kontestasi tersebut sudah berlangsung
                 berabad  antara  prinsip  yang  mendorong  ilmu  pengetahuan
                 sebagai  common  goods dan  prinsip  private  goods/property
                 yang  mendorong  bentuk  komersialisasi  ilmu  pengetahuan.
                 Kedua prinsip tersebut memiliki dasar pemikiran dan justifikasi
                 yang berbeda, sehingga keduanya seakan selalu bertentangan
                 khususnya  terkait  dengan  tata  kelola  yang  efektif  (effective
                 governance).

                 Pertentangan  terkait  dengan  Ilmu  pengetahuan  sebagai
                 common  goods atau  sebagai  private  property  telah  terjadi
                 sejak ditemukannya institusi Intellectual Property Right (IPR)
                 pada abad akhir ke XIX oleh English Common Law.
                                                             7

                 Dalam perkembangannya pada akhir  abad ke XIX pertentangan
                 antara  kedua  regime  intellectual  property  theory tersebut
                 sebenarnya  terletak  tidak  pada  aspek  “moral  atau  ethical
                 right”  yang  terkait  dengan  ownership dan  recognition
                 terhadap  pencipta  namun  lebih  pada  economic  right dari
                 karya cipta tersebut (Adam Mossoff, 2001). Pertentangan ini
                 sebenarnya juga merupakan manifestasi dari perbedaan dua
                 regime property rights yang belangsung hingga saat ini antara
                 “socialist  regime”  dan  “capitalist  regime”.  Sehingga apabila
                 dilihat dari dasar kontestasi IPR lebih didasari oleh klaim dari
                 penganut regim capitalist atas IPR sebagai salah satu aspek
                 yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penghargaan
                 terhadap pencipta yang berbentuk insentif ekonomi.

                 Selama hampir dua abad IPR tumbuh dan berkembang seiring
                 dengan  perkembangan  pemikiran,  inovasi  dan  peradaban
                 manusia.  Seiring  dengan  pertumbuhan  IPR,  gerakan  ilmu
                 7  Intelectual Property Right (IPR) berasal dari British Statute of Anne (1710) dan the
                   Statute of Monopolies (1624) yang mengatur tentang bagaimana mengcopi sebuah
                   buku dan siapa yang memiliki hak mengkopi?, 'Article 4 No. 6 of the Constitution
                   of 1867 (German)' Adam Mossoff (2001) Rethinking the Development of Patents:
                   An Intellectual History. 52 Hastings L.J. 1255 hal. 1550-1800



                                           84
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98