Page 93 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 93
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
pengetahuan tersebut. Kontestasi tersebut sudah berlangsung
berabad antara prinsip yang mendorong ilmu pengetahuan
sebagai common goods dan prinsip private goods/property
yang mendorong bentuk komersialisasi ilmu pengetahuan.
Kedua prinsip tersebut memiliki dasar pemikiran dan justifikasi
yang berbeda, sehingga keduanya seakan selalu bertentangan
khususnya terkait dengan tata kelola yang efektif (effective
governance).
Pertentangan terkait dengan Ilmu pengetahuan sebagai
common goods atau sebagai private property telah terjadi
sejak ditemukannya institusi Intellectual Property Right (IPR)
pada abad akhir ke XIX oleh English Common Law.
7
Dalam perkembangannya pada akhir abad ke XIX pertentangan
antara kedua regime intellectual property theory tersebut
sebenarnya terletak tidak pada aspek “moral atau ethical
right” yang terkait dengan ownership dan recognition
terhadap pencipta namun lebih pada economic right dari
karya cipta tersebut (Adam Mossoff, 2001). Pertentangan ini
sebenarnya juga merupakan manifestasi dari perbedaan dua
regime property rights yang belangsung hingga saat ini antara
“socialist regime” dan “capitalist regime”. Sehingga apabila
dilihat dari dasar kontestasi IPR lebih didasari oleh klaim dari
penganut regim capitalist atas IPR sebagai salah satu aspek
yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penghargaan
terhadap pencipta yang berbentuk insentif ekonomi.
Selama hampir dua abad IPR tumbuh dan berkembang seiring
dengan perkembangan pemikiran, inovasi dan peradaban
manusia. Seiring dengan pertumbuhan IPR, gerakan ilmu
7 Intelectual Property Right (IPR) berasal dari British Statute of Anne (1710) dan the
Statute of Monopolies (1624) yang mengatur tentang bagaimana mengcopi sebuah
buku dan siapa yang memiliki hak mengkopi?, 'Article 4 No. 6 of the Constitution
of 1867 (German)' Adam Mossoff (2001) Rethinking the Development of Patents:
An Intellectual History. 52 Hastings L.J. 1255 hal. 1550-1800
84