Page 90 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 90
2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial
Prof. Daryono, Ph.D.
CREATIVE “KNOWLEDGE”
COMMONS: TATA KELOLA
ILMU PENGETAHUAN
UNTUK SEMUA *
PENDAHLULUAN
Penambahan kata “Knowledge” pada istilah yang sudah
sangat populer “Creative Commons” di judul artikel ini tidak
dimaksudkan untuk menambahkan konsepsi baru namun
lebih pada melihat kembali bagaimana knowledge common
yang sudah lama dipraktikkan oleh masyarakat kemudian
diinstitusionalisasikan tata kelolanya oleh Lawrence Lessig
4
sebagai Creative Commons. Pemahaman ini penting agar kita
memiliki foreground untuk mengetahui keterkaitannya.
Analisis ilmu pengetahuan sebagai milik bersama (Knowledge
Commons) berakar pada studi interdisipliner yang mendalam
tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya (alam)
bersama (common pool resources), seperti sumber daya
4 Lawrence Lessig merupakan penemu Creative Commons yang mengadvokasi free
culture terhadap pengaturan Intellectual Property Rights (IPR) yang memberikan
hak kepada para pengguna di depan (a priori), Lessig, http://www.lessig.org/, lihat
juga https://creativecommons.org/
* Tulisan ini merupakan kajian lebih lanjut dari orasi penulis dengan judul “Akses
terhadap Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Azasi Manusia pada Wisuda UT, 13
September 2014.
81