Page 90 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 90

2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial




                             Prof. Daryono, Ph.D.







                 CREATIVE “KNOWLEDGE”
                COMMONS: TATA KELOLA

                     ILMU PENGETAHUAN
                           UNTUK SEMUA                   *








               PENDAHLULUAN
               Penambahan  kata  “Knowledge”  pada  istilah  yang  sudah
               sangat populer “Creative Commons” di judul artikel ini tidak
               dimaksudkan  untuk  menambahkan  konsepsi  baru  namun
               lebih  pada  melihat  kembali  bagaimana  knowledge  common
               yang  sudah  lama  dipraktikkan  oleh  masyarakat  kemudian
               diinstitusionalisasikan  tata  kelolanya  oleh  Lawrence  Lessig
                                                                      4
               sebagai Creative Commons. Pemahaman ini penting agar kita
               memiliki foreground untuk mengetahui keterkaitannya.


               Analisis ilmu pengetahuan sebagai milik bersama (Knowledge
               Commons) berakar pada studi interdisipliner yang mendalam
               tentang  pengelolaan  dan  pemanfaatan  sumber  daya  (alam)
               bersama  (common  pool  resources),  seperti  sumber  daya

               4  Lawrence Lessig merupakan penemu Creative Commons yang mengadvokasi free
                 culture terhadap pengaturan Intellectual Property Rights (IPR) yang memberikan
                 hak kepada para pengguna di depan (a priori), Lessig, http://www.lessig.org/, lihat
                 juga  https://creativecommons.org/
               *  Tulisan ini merupakan kajian lebih lanjut dari orasi penulis dengan judul “Akses
                 terhadap Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Azasi Manusia pada Wisuda UT, 13
                 September 2014.



                                           81
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95