Page 97 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 97

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 Permasalahan  utama  terkait  dengan  knowledge  commons
                 adalah terletak pada masalah pemanfaatan, tata kelola, dan
                 keberlanjutan suatu kepemilikan bersama ilmu pengetahuan
                 yang disebabkan oleh beberapa perilaku negatif manusia yang
                 khas yang mengarah pada dilema sosial seperti pencurian karya
                 inlektual, persaingan tidak sehat dalam pemanfaatannya, free
                 rider, dan pengambilan serta penyimpanan yang berlebihan.
                 Potensi  ancaman  umum  terhadap  knowledge  commons
                 adalah komodifikasi (merubah menjadi komoditi), penutupan
                 akses,  pengambilalihan,  kualitas,  dan  tidak  berkelanjutan
                 sehingga diperlukan pengelolaan  Knowledge  common  yang
                 efektif (Charlotte Hess and Elinor Ostrom, 2007).

                 Pada rezim hak kekayaan intelektual terdapat aturan formal
                 nasional  maupun  internasional  serta  aturan  informal
                 yang  digunakan.  Sebagian  besar  penulis  dan  peneliti  telah
                 mengetahui  hak-hak  dasar  dan  kewajiban  hak  kekayaan
                 intelektual  seperti  hak  cipta  dan  paten.  Namun  dengan
                 berubahnya  lanskap  informasi  digital  keduanya  menjadi
                 kompleks  dan  memunculkan  berbagai  kontroversi.  Sebagai
                 alternatif  terhadap  batasan-batasan  yang  dilakukan  oleh
                 undang-undang  hak  cipta,  sekelompok  sarjana  hukum  yang
                 di  pelopori  oleh  Lawrence  Lessig  mengembangkan  Creative
                 Commons.  Secara  sederhana  Creative  Common  mengisi
                 kekosongan  hukum  untuk  menjadikan  barang  dibawah  Hak
                 Pribadi  (private  property)  dijadikan  sebagai  barang  publik
                 (public/common  goods).  Creative  Commons  menyatukan











                  Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki /Creative_Commons_Indonesia_2017/
                  Anggaran/media/berkas:CCID_logo_baru.png



                                           88
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102