Page 97 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 97
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
Permasalahan utama terkait dengan knowledge commons
adalah terletak pada masalah pemanfaatan, tata kelola, dan
keberlanjutan suatu kepemilikan bersama ilmu pengetahuan
yang disebabkan oleh beberapa perilaku negatif manusia yang
khas yang mengarah pada dilema sosial seperti pencurian karya
inlektual, persaingan tidak sehat dalam pemanfaatannya, free
rider, dan pengambilan serta penyimpanan yang berlebihan.
Potensi ancaman umum terhadap knowledge commons
adalah komodifikasi (merubah menjadi komoditi), penutupan
akses, pengambilalihan, kualitas, dan tidak berkelanjutan
sehingga diperlukan pengelolaan Knowledge common yang
efektif (Charlotte Hess and Elinor Ostrom, 2007).
Pada rezim hak kekayaan intelektual terdapat aturan formal
nasional maupun internasional serta aturan informal
yang digunakan. Sebagian besar penulis dan peneliti telah
mengetahui hak-hak dasar dan kewajiban hak kekayaan
intelektual seperti hak cipta dan paten. Namun dengan
berubahnya lanskap informasi digital keduanya menjadi
kompleks dan memunculkan berbagai kontroversi. Sebagai
alternatif terhadap batasan-batasan yang dilakukan oleh
undang-undang hak cipta, sekelompok sarjana hukum yang
di pelopori oleh Lawrence Lessig mengembangkan Creative
Commons. Secara sederhana Creative Common mengisi
kekosongan hukum untuk menjadikan barang dibawah Hak
Pribadi (private property) dijadikan sebagai barang publik
(public/common goods). Creative Commons menyatukan
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki /Creative_Commons_Indonesia_2017/
Anggaran/media/berkas:CCID_logo_baru.png
88