Page 102 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 102
2. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Sosial
PENUTUP
Akses terhadap ilmu pengetahun (knowledge commons)
merupakan pra-kondisi masyarakat menuju masyarakat
informasi atau masyrakat digital. Penataan dan pengaturan
Ilmu pengetahuan sebagai common pool resources menjadikan
ilmu pengetahuan secara terus menerus dikembangkan dan
diperbaharui oleh para pengguna melalui budaya berbagi ilmu
pengetahuan (the culture of knowledge sharing). Tumbuhnya
budaya berbagi ilmu pengetahuan akan mendorong
terbentuknya jejaring pengetahuan yang memungkinkan
manusia secara mudah memanfaatkan ilmu pengetahuan.
Sebagai peratifikasi the International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR), dan juga telah
dimasukkannya prinisip-prinsip ICESCR di dalam Amandemen
UUD 1945, merupakan kewajiban negara untuk menjamin
akses, perlindungan serta mendorong keberlanjutan ilmu
pengetahuan sebagai hak publik (public rights) khususnya ilmu
pengetahuan yang dihasilkan dari keuangan negara. Adopsi
tata kelola knowledge commons dalam Creative Commons
di Indonesia dapat menjamin hak konstitusi (constitutional
rights) akses terhadap ilmu pengetahuan secara berkeadilan
sekaligus membangun budaya berbagi ilmu pengetahun untuk
kemajuan peradaban dan kesejahteraan manusia serta dapat
dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
REFERENSI
Adam Mossoff, (2001) Rethinking the Development of
Patents: An Intellectual History. 52 Hastings L.J. 1255
hal. 1550-1800.
Belawati T. (2014) Towards Open Movement, Universitas
Terbuka.
Castle, M (2010) The Rise of Network Society: Information
Age: Economy, Society and Culture.
93