Page 31 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 31
1. Pendidikan Terbuka dan Modal Insani Indonesia
kepemimpinan, inovasi, dan produktivitas masyarakat.
Plato, salah seorang filsuf pertama yang memikirkan
makna pendidikan mempercayai bahwa pada hakekatnya
pendidikan merupakan the well-being of human society, dan
oleh karena hal itu merupakan kegiatan terpenting manusia
maka pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah
(Turan, 2011). Sistem pendidikan suatu pemerintahan harus
diciptakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap anak
untuk membangun kehidupannya dengan baik, menjadikan
mereka warganegara yang produktif dan kontributif terhadap
upaya kemajuan masyarakat dan bangsanya.
Pemahaman akan falsafah pendidikan sebagai hak dasar setiap
orang telah dirangkum dalam Deklarasi Universal PBB tentang
hak azasi manusia yang menyatakan bahwa “everyone has the
right to education”, dan di Indonesia telah dijabarkan dalam
Pasal 31 UUD 45, khususnya ayat (1)-(3) yang menyatakan
bahwa: (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,
(2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya, dan (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional,
yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan
serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-
undang. Ketiga ayat
ini mengamanatkan
kepada Pemerintah
untuk merancang dan
mengembangkan suatu
sistem pendidikan yang
21