Page 219 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 219
5. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Ekonomi
3) Biaya pendidikan, bahwa layanan pendidikan harus
terjangkau bagi setiap warga, termasuk warga yang miskin
diberikan akses pendidikan gratis;
4) Dapat diterima, bahwa layanan pendidikan sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat; dan
5) Kualitas, bahwa layanan pendidikan memiliki standar
minimal yang memenuhi kebutuhan konsumen dan
manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Pembangunan pendidikan dicapai dengan meningkatkan
pemerataan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing kepada
seluruh lapisan masyarakat agar terpenuhi hak-hak sipil tersebut
melalui optimalisasi fungsi penganggaran publik. Alokasi
anggaran pendidikan sebagai pelaksanaan penganggaran
publik mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan
sebagai salah satu upaya untuk memenuhi amanat konstitusi
bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari belanja negara (www.data-apbn.kemenkeu.go.id/
Dataset/Details/1007). Semenjak 2010 setidaknya pemerintah
telah berusaha memenuhi amanah konstitusi tersebut. Hal
tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan anggaran pendidikan
dan total belanja negara yang disajikan pada Grafik 1.
Perkembangan anggaran pendidikan sejak tahun 2010 hingga
saat ini, yang disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat,
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan
melalui Pengeluaran Pembiayaan menampilkan tren yang
positif. Angka-angka yang disajikan menunjukkan komitmen
dan konsistensi negara dalam meningkatkan kesejahteraan
melalui Pendidikan. Pemerintah secara konsisten tiap tahun
memenuhi amanah undang-undang berupa 20% anggaran
pendidikan dari total anggaran belanja negara. Sementara
itu porsi anggaran Kemristekdikti dari total anggaran
215