Page 219 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 219

5. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Ekonomi


               3)  Biaya  pendidikan,  bahwa  layanan  pendidikan  harus
                   terjangkau bagi setiap warga, termasuk warga yang miskin
                   diberikan akses pendidikan gratis;
               4)  Dapat diterima, bahwa layanan pendidikan sesuai dengan
                   kondisi sosial budaya masyarakat setempat; dan
               5)  Kualitas,  bahwa  layanan  pendidikan  memiliki  standar
                   minimal  yang  memenuhi  kebutuhan  konsumen  dan
                   manfaatnya dirasakan masyarakat luas.


               Pembangunan  pendidikan  dicapai  dengan  meningkatkan
               pemerataan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing kepada
               seluruh lapisan masyarakat agar terpenuhi hak-hak sipil tersebut
               melalui  optimalisasi  fungsi  penganggaran  publik.  Alokasi
               anggaran pendidikan sebagai pelaksanaan penganggaran
               publik mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan
               pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan
               sebagai salah satu upaya untuk memenuhi amanat konstitusi
               bahwa  alokasi  anggaran  pendidikan  sekurang-kurangnya
               20%  dari  belanja  negara (www.data-apbn.kemenkeu.go.id/
               Dataset/Details/1007). Semenjak 2010 setidaknya pemerintah
               telah  berusaha  memenuhi  amanah  konstitusi  tersebut.  Hal
               tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan anggaran pendidikan
               dan total belanja negara yang disajikan pada Grafik 1.

               Perkembangan anggaran pendidikan sejak tahun 2010 hingga
               saat  ini,  yang  disalurkan  melalui  Belanja  Pemerintah  Pusat,
               Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan
               melalui  Pengeluaran  Pembiayaan  menampilkan  tren  yang
               positif.  Angka-angka  yang  disajikan  menunjukkan  komitmen
               dan  konsistensi  negara  dalam    meningkatkan  kesejahteraan
               melalui Pendidikan. Pemerintah secara konsisten tiap  tahun
               memenuhi  amanah  undang-undang  berupa    20%  anggaran
               pendidikan  dari  total    anggaran  belanja  negara.  Sementara
               itu  porsi  anggaran  Kemristekdikti  dari  total  anggaran





                                          215
   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224