Page 184 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 184
4. Pendidikan Terbuka dan Demokratisasi Pendidikan
oleh UT. Untuk merespons potensi turbulensi tersebut,
dalam beberapa waktu terakhir ini menggejala istilah cyber
University – seperti yang beberapa kali disampaikan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir
saat memberi sambutan/pembicara kunci di beberapa acara
UT dan/atau rapat koordinas di lingkungan perguruan tinggi
(sepanjang kurun waktu 2017-2019).
Pengenalan istilah ini dimaknai sebagai ikhtiar membuka
akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat tanpa
mengabaikan kualitas. Untuk UT misalnya, dianggap mampu
melayani sampai dengan satu juta mahasiswa namun,
sekali lagi, tetap meletakkan kualitas sebagai pilar utama
dengan pendekatan baru. Guna menjamin kualitas dalam
konteks cyber, harus memadukan prinsip tentang connected-
networked di satu sisi dan digital-virtual di sisi lain.
Keperluan menggenapi karakter cyber (connected-networked
dan digital-virtual) adalah untuk memastika kualitas, kualitas
produk dan kualitas layanan. Kualitas dalam konteks ini
mengacu kepada tuntutan pengguna semua pemangku
kepentingan (mahasiswa/lulusan/masyarakat) dan kebutuhan
pembangunan menuju Indonesia Emas. Kualitas dalam
konteks ini utamanya mengacu kepada kinerja mahasiswa
(pada akhirnya tentu saja untuk kualitas lulusan).
Perhatian dan tuntutan pemangku kepentingan sejauh ini
terutama terdiri atas lima hal utama. Pengguna layanan
UT, sebagai bagian penting dari pemangku kepentingan,
membutuhkan kepastian terutama terait dengan kualitas
semua produk akademik sebagai keluaran dari sistem PTTJJ
(Universitas Terbuka). Pengguna mendefinisi-operasionalkan
kualitas dengan urutan sebagai berikut: (1) memperoleh indeks
prestasi yang baik, (2) memastikan masa studi yang terkendali,
179