Page 32 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 32

~ Perspektif Milenial: Pendidikan Jarak Jauh ~   15



                    Inovasi dan Strategi Pendidikan Jarak Jauh
                            Masa/Pascapandemi Covid-19

                                    Alfatri Anom, S.H., M.H.


               “Guru milenial mesti beradaptasi dengan dunia baru pada era milenial agar
                 pendidikan tetap bisa berselancar di atas gelombang pergeseran, bukan
                                   tenggelam di bawahnya.”
                               - J. Sumardianta & Wahyu Kris AW -


               PROLOG

                   Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
               Pendidikan  Nasional  menyebutkan  bahwa  pendidikan  merupakan  usaha
               sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses
               pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi
               dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,
               kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
               dirinya,  masyarakat,  bangsa,  dan  negara.  Pembelajaran  menurut  Pasal  1
               Angka  20  pada  undang-undang  tersebut  adalah  proses  interaksi  peserta
               didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
                   Situasi  normal  pembelajaran  dilaksanakan  secara  langsung  di  dalam
               kelas. Ada interaksi tatap muka antara pengajar (guru/dosen) dan murid.
               Dalam proses belajar tatap muka tersebut, pengajar dapat memanfaatkan
               waktu  untuk  berbagi  ilmu  kepada  muridnya,  tanpa  terhalang  jarak  dan
               waktu  sehingga  si  pengajar  bebas  menggali  ilmu  dan  pengetahuan  yang
               dimiliki untuk disampaikan kepada muridnya secara mendalam. Sementara
               itu,  murid  memiliki  kesempatan  secara  langsung  untuk  bertanya  dan
               berdiskusi dengan guru dalam suatu ruang dan waktu yang sama sehingga
               memiliki kepuasan dalam penerimaan ilmu dari si pengajar.
                   Selain metode tatap muka seperti yang diuraikan di atas, pelaksanaan
               pembelajaran saat ini juga bisa dilakukan dengan metode jarak jauh atau
               yang  biasa  dikenal  dengan  pendidikan  jarak  jauh  (PJJ).  Undang-Undang
               Nomor 20 Tahun 2003 dalam Pasal 1 Angka 15 memberikan arti bahwa PJJ
               adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, sedangkan
               pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi,
               komunikasi, informasi, dan media lain.
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37