Page 118 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 118
106 ~ Antologi CPNS ~
PERAN PEMERINTAH
Pendidikan jarak jauh menjadi pilihan yang tepat pada saat dunia
sedang diselimuti wabah Covid-19. Pemerintah dalam hal ini harus dapat
memainkan peran yang penting dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan
jarak jauh agar para peserta didik tidak dirugikan dalam hal waktu, tenaga,
dan biaya. Pertama, Pemerintah harus membuat aturan yang jelas
mengenai pelaksanaan pendidikan jarak jauh dan hal itu sudah dilakukan
jauh sebelum adanya pandemi Covid-19. Sejak tahun 2003, setidaknya
sudah ada 10 (sepuluh) aturan terkait pelaksanaan pendidikan jarak jauh,
baik itu berbentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri (Permen),
berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh,
4. Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh di Perguruan Tinggi,
5. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi,
6. Permendikbud Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjamin Mutu
Internal,
7. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi,
8. Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,
9. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi,
10. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pembukaan dan
Pendirian Perguruan Tinggi.
Kedua, Pemerintah harus berperan aktif dalam mempersiapkan media
perangkat pendukung agar pendidikan jarak jauh dapat terlaksana.
Pendidikan jarak jauh yang berbasiskan website ( web-based learning)
tentunya akan membutuhkan fasilitas internet yang konektivitasnya stabil
sehingga dapat menentukan kesinambungan suatu proses pembelajaran.
Internet harus dapat memfasilitasi interaksi antara pembelajar dengan
pengajar. Di sini, pengajar harus dapat memindahkan apa yang biasa