Page 118 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 118

106  ~ Antologi CPNS ~


          PERAN PEMERINTAH

             Pendidikan  jarak  jauh  menjadi  pilihan  yang  tepat  pada  saat  dunia
          sedang diselimuti wabah Covid-19. Pemerintah dalam hal ini harus dapat
          memainkan  peran  yang  penting  dalam  pelaksanaan  kegiatan  pendidikan
          jarak jauh agar para peserta didik tidak dirugikan dalam hal waktu, tenaga,
          dan  biaya.  Pertama,  Pemerintah  harus  membuat  aturan  yang  jelas
          mengenai pelaksanaan pendidikan jarak jauh dan hal itu sudah dilakukan
          jauh  sebelum  adanya  pandemi  Covid-19.  Sejak  tahun  2003,  setidaknya
          sudah ada 10 (sepuluh) aturan terkait pelaksanaan pendidikan jarak jauh,
          baik itu berbentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri (Permen),
          berikut.
          1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan
             Nasional,
          2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
          3.  Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh,
          4.  Permendikbud  Nomor  109  Tahun  2013  tentang  Penyelenggaraan
             Pendidikan Jarak Jauh di Perguruan Tinggi,
          5.  Permendikbud  Nomor  4  Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan
             Pendidikan Tinggi,
          6.  Permendikbud Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjamin Mutu
             Internal,
          7.  Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi,
          8.  Permendikbud  Nomor  119  Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan
             Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,
          9.  Permenristekdikti  Nomor  44  Tahun  2015  tentang  Standar  Nasional
             Pendidikan Tinggi,
          10. Permenristekdikti  Nomor  50  Tahun  2015  tentang  Pembukaan  dan
             Pendirian Perguruan Tinggi.


             Kedua, Pemerintah harus berperan aktif dalam mempersiapkan media
          perangkat  pendukung  agar  pendidikan  jarak  jauh  dapat  terlaksana.
          Pendidikan  jarak  jauh  yang  berbasiskan  website  ( web-based  learning)
          tentunya akan membutuhkan fasilitas internet yang konektivitasnya stabil
          sehingga  dapat  menentukan kesinambungan  suatu  proses  pembelajaran.
          Internet  harus  dapat  memfasilitasi  interaksi  antara  pembelajar  dengan
          pengajar.  Di  sini,  pengajar  harus  dapat  memindahkan  apa  yang  biasa
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123