Page 116 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 116

104  ~ Antologi CPNS ~


          Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah
          s a t u   t u j u a n   N e g a r a   R e p u b l i k   I n d o n esia  adalah  mencerdaskan  kehidupan
          bangsa sehingga adanya pandemi Covid-19 ini bukan menjadi halangan bagi
          setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
             Perkembangan  teknologi  informasi  yang  sangat  pesat  akhir-akhir  ini
          sangat  memengaruhi  perkembangan  pendidikan  jarak  jauh.  Jaringan
          internet menjadi media yang paling mudah dan paling banyak digunakan
          dalam pendidikan jarak jauh karena penggunanya tidak terbatas waktu dan
          tempat  serta  dapat  diakses  kapan  saja  dan  di  mana  saja.  Hal  ini
          mengakibatkan tidak ada lagi batasan-batasan seperti waktu dan tempat
          dalam penyampaian materi dari pengajar kepada siswa.

          PENDIDIKAN JARAK JAUH


             Tentunya sebelum kita melihat sejauh mana peran Pemerintah dalam
          pengembangan  sebuah  pendidikan  jarak  jauh  di  Indonesia,  kita  harus
          menyamakan  persepsi  dulu  mengenai  pendidikan  jarak  jauh  itu  sendiri.
          Perlunya  penyamaan  persepsi  ini  dikarenakan  masih  banyak  yang
          menganggap  bahwa  pendidikan  jarak  jauh  itu  sama  dengan  pelaksanaan
          kelas  jauh  yang  memang  tidak  semua  universitas  memperoleh  izin
          pembukaan  kelas  jauh  tersebut.  Sofjan  Aripin  (2015)  secara  jelas
          menyatakan bahwa penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus
          dengan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) setelah
          memenuhi  persyaratan  Permendikbud  Nomor  24  tahun  2012  yang  telah
          diperbarui  dengan  Permendikbud  Nomor  109  Tahun  2013.  Sedangkan
          pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh program studi yang
          peroleh izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah memenuhi
          ketentuan  dan  persyaratan  Permendiknas  No.  20  Tahun  2011  tentang
          Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.
             Setijadi (2005) mengungkapkan bahwa pada dasarnya pendidikan jarak
          jauh  adalah  jenis  pendidikan  di  mana  peserta  didik  berjarak  jauh  dari
          pendidik  sehingga  pendidikan  tidak  dapat  dilakukan  dengan  cara  tatap
          muka. Karena itu penyampaian pesan pendidik kepada peserta didik harus
          dilakukan  melalui  media.  Jenis  media  yang  digunakan  bisa  bermacam-
          macam,  mulai  dari  radio,  televisi,  email,  telepon,  komputer,  dan  alat
          komunikasi  lainnya.  Perkembangan  teknologi  informasi  dewasa  ini  telah
          membuka  jalan  bagi  perkembangan  pendidikan  jarak  jauh  untuk
          dilaksanakan di Indonesia.
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121