Page 263 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 263
\\'ihmra, Otmw111i l'mdidtkrm: l'r'fll(mg dnn Tantnngnn
Kabupaten/Kota mengembangkan menurut selera masing-
masing, akan timbul ekses negatif jika semua urusan pendidikan
didesentralisasikan. Di Kabupaten Sumbawa misalnya, dengan
adanya PT Newmont Nusa Tenggara (Eksplorasi Emas dan
Tembaga) boleh jadi akan memprioritaskan pelajaran llmu
Pengetahuan Alam (IPA) sedang llmu Pengetahuan Sosial (IPS)
akan kurang diperhatikan atau dikurangi. Lombok Barat akan
memilih IPS karena daerah tersebut maju kepariwisataannya.
Selain itu mungkin tiap bupati akan menarik guru dan kepala
sekolah yang bermutu ke daerah asal masing-masing dari tempat
tugasnya sekarang. Selain alasan kebutuhan, kebijakan semacam
itu juga dibenarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP NO. 25 Tahun
2000 sehingga Provinsi tidak bisa melakukan intervensi (Kompas,
26 Februari 2002). Bertolak dari sisi negatif UU tersebut maka
kewenangan perumusan dan pembuatan kebijakan nasional
mengenai pendidikan yang meliputi kurikulum, persyaratan pokok
mengenai jenjang pendidikan, persyaratan pembukaan program
studi baru, persyaratan tenaga guru pendidik di setiap jenjang
pendidikan, dan kegiatan strategis lainnya yang dipandang lebih
efektif, efisien, dan tepa! jika tidak didesentralisasikan.
Sedangkan kewenangan implementasi dilaksanakan Pemerintah
Daerah atau masyarakat. Dalam hal-hal tertentu yang
spesifikasinya memerlukan penanganan khusus, Pemerintah
Pusat berwenang melaksanakan sendiri. Namun kewenangan
pembuatan kebijakan yang berdimensi daerah serta pelaksanaan
dan evaluasinya tidak perlu lagi diintervensi oleh Pemerintah
Pusat.
Desentralisasi pendidikan berusaha untuk mengurangi
campur Iangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap
permasalahan pendidikan yang sepatutnya dapat diputuskan dan
dilaksanakan oleh unit ditataran bawah atau pemerintah daerah
atau masyarakat. lni sejalan dengan hasil penelitian Lembaga
246