Page 261 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 261

i\'ilmHa.  Otonmni l'endi(IIJ;an:



          lain  ini  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat  meliputi
          kebijakan  tentang  (1)  perencanaan  nasional  dan  pengendalian
          pembangunan  nasional  secara  makro;  (2)  dana  perimbangan
          keuangan;  (3)  sistem  administrasi  negara  dan  lembaga  pereko-
          nomian  Negara;  (4)  pembinaan  dan  pemberdayaan  sumber daya
          manusia;  dan  (5)  pendayagunaan  sumber  daya  alam  serta
          teknologi  tinggi  yang  strategis,  serta  konservasi  dan  standarisasi
          nasional.
                 Sementara  itu  kewenangan  Oaerah  Propinsi  meliputi
          kewenangan  dalam  bidang  pemerintahan  yang  bersifat  lintas
          kabupaten  dan  kola,  kewenangan  dalam  bidang  tertentu,
          kewenangan  yang  tidak  atau  belum  dapat  dilaksanakan  oleh
          Oaerah  Kabupaten/Kota,  dan  kewenangan  dalam  bidang
          pemerintahan  yang  dilimpahkan  kepada  Gubernur  selaku  Wakil
          Pemerintah.  Di  luar  itu  semua,  menjadi  kewenangan  Daerah
          Kabupaten/Kota,  dan  bidang  pendidikan  termasuk  salah  satu
          kewenangan    yang   wajib   dilaksanakan   oleh   Pemerintah
          Kabupaten dan Kola.
                 Kewenangan    Pemerintah  yang  diserahkan  kepada
          Daerah  harus  disertai  dengan  penyerahan  dan  pengalihan
          pembiayaan.  Oleh  sebab  itu,  untuk  mendukung  pelaksanaan  UU
          No.  22  Tahun  1999  tersebut,  pada  tanggal  19  Mei  1999  telah
          dikeluarkan  pula  UU  No.  25  Tahun  1999  tentang  Perimbangan
          Keuangan  antara  Pemerintahan  Pusat  dan  Daerah.  Tujuannya
          adalah  (1)  memberdayakan  dan  meningkatkan  kemampuan
          perekonomian  daerah;  (2)  menciptakan  sistem  pembiayaan
          daerah  yang  adil,  proporsional,  rasional,  transparan,  partisipatif,
          bertanggung  jawab,  dan  pasti;  dan  (3)  mewujudkan  sistem
          perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang jelas.
                 Oalam  UU  No.  25  Tahun  1999  ini  telah  diatur  sumber
          penerimaan daerah yang  lebih  besar yang mencakup tidak hanya
          yang  diperoleh  dari  Pendapatan  Asli  Oaerah  (PAD)  tetapi  juga


          244
   256   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266