Page 261 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 261
i\'ilmHa. Otonmni l'endi(IIJ;an:
lain ini yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi
kebijakan tentang (1) perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro; (2) dana perimbangan
keuangan; (3) sistem administrasi negara dan lembaga pereko-
nomian Negara; (4) pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia; dan (5) pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standarisasi
nasional.
Sementara itu kewenangan Oaerah Propinsi meliputi
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kola, kewenangan dalam bidang tertentu,
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh
Oaerah Kabupaten/Kota, dan kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil
Pemerintah. Di luar itu semua, menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota, dan bidang pendidikan termasuk salah satu
kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten dan Kola.
Kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada
Daerah harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan
pembiayaan. Oleh sebab itu, untuk mendukung pelaksanaan UU
No. 22 Tahun 1999 tersebut, pada tanggal 19 Mei 1999 telah
dikeluarkan pula UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Tujuannya
adalah (1) memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah; (2) menciptakan sistem pembiayaan
daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif,
bertanggung jawab, dan pasti; dan (3) mewujudkan sistem
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang jelas.
Oalam UU No. 25 Tahun 1999 ini telah diatur sumber
penerimaan daerah yang lebih besar yang mencakup tidak hanya
yang diperoleh dari Pendapatan Asli Oaerah (PAD) tetapi juga
244