Page 262 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 262
Cnkrmmln Pendidi~·m1 2
dana perimbangan yang diperoleh dari APBN dan kemungkinan
pinjaman daerah. Besarnya dana perimbangan ini terutama
diperoleh dari pajak bumi dan bangunan (90%), bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan (80%), dan penerimaan dari sektor
kehutanan dan pertambangan umum (80%). Sedang dari
pertambangan minyak bumi dan gas alam, daerah masing-masing
memperoleh 15 dan 30%, bahkan di beberapa daerah diatur
tersendiri. Sumber penerimaan daerah lainnya dari Dana Alokasi
Umum dan Khusus, sedang Daerah dengan otonomi khusus akan
diatur dengan perundang-undangan tersendiri. Dengan demikian
pembahasan UU No. 25 Tahun 1999 merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan pembahasan UU No. 22 Tahun 1999, karena
strategi pembagian kewenangan di bidang pendidikan yang dapat
dikembangkan akan dibatasi oleh ketatnya pembagian struktur
dan sumber pembiayaan.
Desentralisasi pendidikan merupakan upaya untuk
mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang
pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat
pusat kepada unit atau pejabat di bawahnya; atau dari pejabat
Pusat kepada Daerah; atau dari pemerintah kepada masyarakat.
Salah satu wujud dari desentralisasi ini adalah terlaksananya
otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan. Kewenangan dalam
bidang pendidikan ini dapat dirinci mulai dari kewenangan dalam
merumuskan, atau membuat kebijakan nasional di bidang
pendidikan, melaksanakan kebijakan nasional, mengawasi, serta
mengevaluasi dan memonitor kebijakan nasional tersebut.
Memang harus disadari bahwa tidak semua kewenangan tersebut
dapat didesentralisasikan. Otonomi daerah dalam bidang
pendidikan bukan semata dilihat dari penyerahan kewenangan,
tetapi harus mengedepankan aspek substansi yaitu peningkatan
mutu pendidikan. Jika semua urusan secara emosional
diserahkan ke pemerintah daerah, dikawatirkan pemerintah
245