Page 262 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 262

Cnkrmmln  Pendidi~·m1 2



        dana  perimbangan  yang  diperoleh  dari  APBN  dan  kemungkinan
        pinjaman  daerah.  Besarnya  dana  perimbangan  ini  terutama
        diperoleh  dari  pajak  bumi  dan  bangunan  (90%),  bea  perolehan
        hak  atas tanah  dan  bangunan  (80%),  dan  penerimaan  dari sektor
        kehutanan  dan  pertambangan  umum  (80%).  Sedang  dari
        pertambangan minyak bumi dan gas alam, daerah masing-masing
        memperoleh  15  dan  30%,  bahkan  di  beberapa  daerah  diatur
        tersendiri.  Sumber  penerimaan  daerah  lainnya  dari  Dana  Alokasi
        Umum dan  Khusus, sedang Daerah dengan otonomi khusus akan
        diatur  dengan  perundang-undangan  tersendiri.  Dengan  demikian
        pembahasan  UU  No.  25 Tahun  1999 merupakan bagian  yang tak
        terpisahkan dengan pembahasan  UU  No.  22  Tahun  1999, karena
        strategi pembagian kewenangan  di  bidang pendidikan  yang dapat
        dikembangkan  akan  dibatasi  oleh  ketatnya  pembagian  struktur
        dan sumber pembiayaan.
               Desentralisasi  pendidikan  merupakan  upaya  untuk
        mendelegasikan  sebagian  atau  seluruh  wewenang  di  bidang
        pendidikan  yang  seharusnya  dilakukan  oleh  unit  atau  pejabat
        pusat  kepada  unit  atau  pejabat  di  bawahnya;  atau  dari  pejabat
        Pusat  kepada  Daerah;  atau  dari  pemerintah  kepada  masyarakat.
        Salah  satu  wujud  dari  desentralisasi  ini  adalah  terlaksananya
        otonomi dalam  penyelenggaraan  pendidikan.  Kewenangan  dalam
        bidang  pendidikan  ini  dapat  dirinci  mulai  dari  kewenangan  dalam
        merumuskan,  atau  membuat  kebijakan  nasional  di  bidang
        pendidikan,  melaksanakan  kebijakan  nasional,  mengawasi,  serta
        mengevaluasi  dan  memonitor  kebijakan  nasional  tersebut.
        Memang harus disadari bahwa tidak  semua kewenangan tersebut
        dapat  didesentralisasikan.  Otonomi  daerah  dalam  bidang
        pendidikan  bukan  semata  dilihat  dari  penyerahan  kewenangan,
        tetapi  harus  mengedepankan  aspek  substansi  yaitu  peningkatan
        mutu  pendidikan.  Jika  semua  urusan  secara  emosional
        diserahkan  ke  pemerintah  daerah,  dikawatirkan  pemerintah



                                                                245
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267