Page 260 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 260

Cakrmmla !'endidikm1  2



        kewenangan;  ( 4)  perundang-undangan  tentang  pemerintahan
        daerah;  dan  (5)  sistem  tala  manajemen  pemenntahan  dari  yang
        menekankan  tala  aturan  nasional  menuju  tala  manajemen
        pemeritahan yang cenderung d1pengaruhi tala aturan global.


        A.  Desentralisasi Kewenangan
                Pada  tanggal  7  Mei  1999,  Ielah  diundangkan  UU  No.  22
        Tahun  1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU
        No.5 Tahun  1974 tentang Pokok-Pokok  Pemerintahan di  Daerah.
        dan  UU  No.  5 Tahun  1979  tentang  Pemerintahan  Desa.  Inti  dari
        isi  UU  itu  adalah  memberikan  kewenangan  kepada  daerah
        otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat
        setempat   menurut  prakarsa   sendiri   berdasarkan   aspirasi
        masyarakat  sesuai  dengan  peraturan  dan  perundangan  yang
        berlaku.  Kewenangan  yang  diberikan  1tu  bersifat  utuh  mulai  dari
        perencanaan,  pelaksanaan.  pengawasan,  pengendalian  dan
        evaluasi.
               Ada  tiga  hal  yang  mendasari  UU  No.  22  Tahun  1999 ini.
        Pertama,  dalam  rangka  memberikan  keleluasaan  kepada  daerah
        untuk  menyelenggarakan  otonomi  daerah;  kedua,  penyeleng-
        garaan  otonomi  daerah  itu  diharapkan  dilakukan  dengan  prinsip
        demokrasi,  peran  serta  masyarakat,  pemerataan,  keadilan,  dan
        kemandirian  dengan  memperhatikan  potensi  dan  keaneka-
        ragaman  daerah  dan  keserasian  hubungan  pusat  dan  daerah,
        serta  meningkatkan  peran  dan  fungsi  legislatif;  ketiga,  dalam
        rangka  menghadapi  tantangan  dan  persaingan  dalam  kehidupan
        yang semakin mengglobal.
               Kewenangan  daerah  mencakup  kewenangan  dalam
        seluruh  bidang  pemerintahan  kecuali  kewenangan  dalam  bidang
        politik luar negeri, pertahanan  keamanan,  peradilan,  moneter dan
        fiskal,  agama,  dan  kewenangan  bidang  lain.  Kewenangan  bidang




                                                                243
   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264   265