Page 260 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 260
Cakrmmla !'endidikm1 2
kewenangan; ( 4) perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah; dan (5) sistem tala manajemen pemenntahan dari yang
menekankan tala aturan nasional menuju tala manajemen
pemeritahan yang cenderung d1pengaruhi tala aturan global.
A. Desentralisasi Kewenangan
Pada tanggal 7 Mei 1999, Ielah diundangkan UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU
No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Inti dari
isi UU itu adalah memberikan kewenangan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku. Kewenangan yang diberikan 1tu bersifat utuh mulai dari
perencanaan, pelaksanaan. pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
Ada tiga hal yang mendasari UU No. 22 Tahun 1999 ini.
Pertama, dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah; kedua, penyeleng-
garaan otonomi daerah itu diharapkan dilakukan dengan prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dan
kemandirian dengan memperhatikan potensi dan keaneka-
ragaman daerah dan keserasian hubungan pusat dan daerah,
serta meningkatkan peran dan fungsi legislatif; ketiga, dalam
rangka menghadapi tantangan dan persaingan dalam kehidupan
yang semakin mengglobal.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, dan kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang
243