Page 20 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 20
Jika kondisi laju tingkat pengangguran di lingkungan lulusan SMK
tersebut tidak berubah (tetap tinggi) sementara jumlah siswa SMK terus
bertambah, maka SMK akan menjadi lembaga pencetak pengangguran.
Artinya, tujuan pemerintah menjadikan SMK sebagai lembaga pencetak
tenaga terampil yang siap pakai akan tidak tercapai.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penguatan terhadap lembaga
pendidikan SMK dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi SMK. Penguatan tersebut diprioritaskan terutama
pada empat bidang keahlian yang diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi. Keempat bidang SMK tersebut meliputi bidang
keahlian pertanian, maritim, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Menurut Brodjonegoro (2016), kebutuhan akan tenaga terampil tingkat
menengah oleh industri dan proyek pembangunan sektoral sangat tinggi,
namun sayangnya pendidikan kejuruan pada saat ini masih jauh dari ideal
bahkan makin jauh dari harapan masyarakat. Lebih lanjut Brodjonegoro
(2016), menyatakan bahwa berdasarkan survei terhadap 460 perusahaan
yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi ditemukan
bahwa secara umum dunia kerja belum puas terhadap kompetensi lulusan
SMK. Hal itu disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara keterampilan
lulusan dengan kebutuhan dunia usaha.
Berkaitan dengan rendahnya daya serap dunia industri terhadap
angkatan kerja dari kalangan lulusan SMK akibat rendahnya kualitas lulusan,
maka paling tidak ada dua pilihan upaya yang perlu dilakukan oleh pihak
sekolah, pertama sekolah perlu menyesuaikan kompetensi lulusan sesuai
dengan tuntutan dunia industri. Kedua, jika yang pertama ini belum bisa
dilakukan, maka pilihan kedua adalah pihak sekolah harus menyiapkan
lulusan yang mampu menciptakan pekerjaan atau usaha mandiri secara
kreatif (Suyanto, 2016).
Beban Ganda Sekolah Menengah Kejuruan
Upaya pemerintah merevitalisasi sektor pendidikan telah dimulai sejak
pemerintahan Orde Baru (Sobirin, 2012). Pada awal Orde Baru pemerintah
menerapkan pola dual system (dikenal dengan Pendidikan Sistem Ganda-
PSG) dalam sistem pendidikan Indonesia. Berdasarkan pola ini pemerintah
memberi pilihan kepada siswa yang telah menyelesaikan wajib belajar 9
tahun (SD dan SMP) untuk meneruskan ke jenjang pendidikan lanjut pada dua
jalur berbeda, yaitu pendidikan umum (SMA) atau pendidikan vokasi (SMK).