Page 174 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 174

menengah  melalui  pembentukan  modal  tetap  brutto  (investasi).
               Keseluruhan  indikator  ekonomi  makro  tersebut  selalu  dijadikan
               acuan  dalam  penyusunan  kebijakan  pemberdayaan  UMKM  serta
               menjadi  indikator  keberhasilan  pelaksanaan  kebijakan  yang  telah
               dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
                   Kebijaksanaan  Pemerintah  untuk  menumbuhkembangkan
               UMKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun
               dirasakan  belum  sepenuhnya  kondusif.  Hal  ini  terlihat  antara  lain
               masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-
               pengusaha  kecil  dan  menengah  dengan  pengusaha-pengusaha
               besar.
                   Kendala lain yang dihadapi oleh UMKM adalah mendapatkan
               perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali
               terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
               biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang
               lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian
               Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UMKM
               tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
            2.  Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
               Kurangnya  informasi  yang  berhubungan  dengan  kemajuan  ilmu
               pengetahuan  dan  teknologi,  menyebabkan  sarana  dan  prasarana
               yang  mereka  miliki  juga  tidak  cepat  berkembang  dan  kurang
               mendukung  kemajuan  usahanya  sebagaimana  yang  diharapkan.
               Selain itu, tak jarang UMKM kesulitan dalam memperoleh tempat
               untuk  menjalankan  usahanya  yang  disebabkan  karena  mahalnya
               harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
            3.  Pungutan Liar
               Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan
               liar menjadi salah satu kendala juga bagi UMKM karena menambah
               pengeluaran  yang  tidak  sedikit.  Hal  ini  tidak  hanya  terjadi  sekali
               namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu
               atau setiap bulan.
            4.  Implikasi Otonomi Daerah
               Dengan  berlakunya  Undang-undang  No.  22  Tahun  1999  tentang
               Pemerintahan  Daerah  yang  kemudian  diubah  dengan  UU  No.  32
               Tahun  2004,  kewenangan  daerah  mempunyai  otonomi  untuk
               mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179