Page 144 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 144
Sistem penjaminan kualitas diperlukan untuk memastikan agar semua proses
bisnis dalam suatu organisasi dilakukan sesuai standar yang telah ditentukan.
Secara berkala semua proses bisnis tersebut perlu dinilai, baik secara internal
maupun oleh badan sertifikasi atau badan akreditasi eksternal. Tujuan
penilaian kualitas adalah untuk memastikan apakah asumsi awal tentang
proses bisnis atau produk yang dinilai masih tetap berlaku, proses yang
dilaksanakan masih efektif ataukah sudah ada perubahan cara kerja yang
lebih efektif dalam melaksanakan pekerjaan rutin (Hardini, Sunarsih, Meilani,
& Belawati, 2013; Universitas Terbuka, 20102). Dengan demikian, setiap sistem
penjaminan kualitas perlu ditinjau ulang secara periodik agar selalu mutakhir
dan dapat mencerminkan praktik bisnis yang masih berlaku.
Penjaminan kualitas perguruan tinggi di Indonesia diawali dengan
diselenggarakannya International Conference on Higher Education Reform
yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (Depdikbud) pada bulan Agustus 2001 (Universitas Terbuka,
2002). Pada konferensi internasional ini dibahas tentang reformasi perguruan
tinggi di banyak negara yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas
perguruan tinggi dan kualitas program pendidikan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kualitas SDM di suatu
negara akan mendorong negara tersebut untuk lebih berperan di kancah
internasional. Selanjutnya pada bulan Oktober 2001 diselenggarakan Seminar
Implementasi Sistem Jaminan Kualitas dalam Pendidikan Tinggi di Yogyakarta
yang membahas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas
sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan SDM suatu bangsa.
Untuk menggerakkan penjaminan kualitas perguruan tinggi di Indonesia,
Dirjen Dikti telah menerbitkan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
pada tahun 2003. Pedoman Penjaminan Mutu dari Dirjen Dikti ini bertujuan
untuk memberikan penjelasan tentang faktor-faktor yang harus dipenuhi
oleh setiap perguruan tinggi demi terlaksananya penjaminan kualitas
pendidikan tinggi. Menurut Dirjen Dikti (2003), “penjaminan mutu perguruan
tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan
pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders
memperoleh kepuasan.” Stakeholders atau pemangku kepentingan di sini
134