Page 144 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 144

Sistem penjaminan kualitas diperlukan untuk memastikan agar semua proses
                 bisnis dalam suatu organisasi dilakukan sesuai standar yang telah ditentukan.
                 Secara berkala semua proses bisnis tersebut perlu dinilai, baik secara internal
                 maupun oleh badan sertifikasi atau badan akreditasi eksternal.  Tujuan
                 penilaian kualitas adalah untuk memastikan apakah asumsi awal tentang
                 proses bisnis atau produk yang dinilai masih tetap berlaku, proses yang
                 dilaksanakan masih efektif ataukah sudah ada perubahan cara kerja yang
                 lebih efektif dalam melaksanakan pekerjaan rutin (Hardini, Sunarsih, Meilani,
                 & Belawati, 2013; Universitas Terbuka, 20102). Dengan demikian, setiap sistem
                 penjaminan kualitas perlu ditinjau ulang secara periodik agar selalu mutakhir
                 dan dapat mencerminkan praktik bisnis yang masih berlaku.
                 Penjaminan kualitas perguruan tinggi di Indonesia diawali dengan
                 diselenggarakannya  International Conference on Higher Education Reform
                 yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti, Departemen Pendidikan dan
                 Kebudayaan (Depdikbud) pada bulan Agustus 2001 (Universitas  Terbuka,
                 2002). Pada konferensi internasional ini dibahas tentang reformasi perguruan
                 tinggi di banyak negara yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas
                 perguruan tinggi dan kualitas program pendidikan untuk meningkatkan
                 kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kualitas SDM di suatu
                 negara  akan  mendorong  negara  tersebut  untuk  lebih  berperan  di  kancah
                 internasional. Selanjutnya pada bulan Oktober 2001 diselenggarakan Seminar
                 Implementasi Sistem Jaminan Kualitas dalam Pendidikan Tinggi di Yogyakarta
                 yang membahas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas
                 sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan SDM suatu bangsa.

                 Untuk menggerakkan penjaminan kualitas perguruan tinggi di Indonesia,
                 Dirjen Dikti telah menerbitkan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
                 pada tahun 2003. Pedoman Penjaminan Mutu dari Dirjen Dikti ini bertujuan
                 untuk  memberikan penjelasan tentang faktor-faktor yang harus  dipenuhi
                 oleh  setiap  perguruan  tinggi  demi  terlaksananya  penjaminan  kualitas
                 pendidikan tinggi. Menurut Dirjen Dikti (2003), “penjaminan mutu perguruan
                 tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan
                 pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders
                 memperoleh kepuasan.”  Stakeholders atau pemangku kepentingan di sini


                 134
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149