Page 87 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 87

•   Pendidikan ]arak ]auh  pada  Tingkat Pendidikan  Tinggi


                (tutor),  yang  sudah  terlatih  untuk  mengadakan  interaksi  dengan
                mahasiswa,   sedangkan   tim   pengembang   belum   tentu
                mempunyai kemampuan tersebut.
            5.  Konselor,  yang  bertugas  untuk  membantu  mahasiswa  menye-
                lesaikan  persoalan  yang  dihadapi  dalam  belajar,  memberikan
                pengertian  tentang  teknik-teknik  belajar  yang  diperlukan  dalam
                belajar  mandiri,  atau  membantu  menyelesaikan  masalah-
                masalah  akademik  atau  pribadi.  Tugas  konselor  juga  dapat
                dirangkap oleh tutor, bila diperlukan.
            6.  Ahli  evaluasi  pendidikan  bertugas  untuk  mengembangkan
                segala  jenis tes  hasil  belajar dan  tes  lain  yang  diperlukan.  Ahli
                ini  juga  bertugas  untuk  mengembangkan  pusat  penilaian,  yang
                tidak  ~anya mengembangkan  tes,  tetapi  juga  mengkalibrasi  dan
                menyimpannya dalam suatu  bank soal.  Selain  itu,  mereka  dapat
                diberi  tugas  untuk  mengembangkan  tugas  mandiri  bersama
                dengan program studi.
            7.  A.hli  penelitian,  yang  dalam  lingkungan  perguruan  tinggi  di
                Indonesia,  belum  ada  jabatan  ini  secara  khusus.  Biasanya
                peneliti  diambil  dari  tenaga  pengajar  yang  berniat  untuk
                mengadakan  penel itian.  Waktu  untuk  menel iti  dapat  diberikan
                secara  khusus  bagi   mereka  untuk  dapat  menyelesaikan
                -penelitiannya,  tetapi  kebanyakan  tenaga  pengajar yang  meneliti
                mengerjakannya   sambil   menunaikan   pekerjaan-pekerjaan
                lainnya.
            8.  Pimpinan unit-unit akademik, yang biasanya diambil dari tenaga
                pengajar,  tidak  banyak  berbeda  dengan  pejabat-pejabat  serupa
                di  perguruan  tinggi  reguler.  Pejabat-pejabat  tersebut  adalah
                Rektor,  Dekan,  Ketua  Jurusan,  Ketua  Program  Studi.  Pejabat-
                pejabat  ini  biasanya  tidak  mempunyai  keahlian  khusus  untuk
                mengelola  sebuah  unit  akademik,  tetapi  mereka  dipilih
                berdasarkan kemampuan untuk memimpin.



                                                                     69
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92