Page 87 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 87
• Pendidikan ]arak ]auh pada Tingkat Pendidikan Tinggi
(tutor), yang sudah terlatih untuk mengadakan interaksi dengan
mahasiswa, sedangkan tim pengembang belum tentu
mempunyai kemampuan tersebut.
5. Konselor, yang bertugas untuk membantu mahasiswa menye-
lesaikan persoalan yang dihadapi dalam belajar, memberikan
pengertian tentang teknik-teknik belajar yang diperlukan dalam
belajar mandiri, atau membantu menyelesaikan masalah-
masalah akademik atau pribadi. Tugas konselor juga dapat
dirangkap oleh tutor, bila diperlukan.
6. Ahli evaluasi pendidikan bertugas untuk mengembangkan
segala jenis tes hasil belajar dan tes lain yang diperlukan. Ahli
ini juga bertugas untuk mengembangkan pusat penilaian, yang
tidak ~anya mengembangkan tes, tetapi juga mengkalibrasi dan
menyimpannya dalam suatu bank soal. Selain itu, mereka dapat
diberi tugas untuk mengembangkan tugas mandiri bersama
dengan program studi.
7. A.hli penelitian, yang dalam lingkungan perguruan tinggi di
Indonesia, belum ada jabatan ini secara khusus. Biasanya
peneliti diambil dari tenaga pengajar yang berniat untuk
mengadakan penel itian. Waktu untuk menel iti dapat diberikan
secara khusus bagi mereka untuk dapat menyelesaikan
-penelitiannya, tetapi kebanyakan tenaga pengajar yang meneliti
mengerjakannya sambil menunaikan pekerjaan-pekerjaan
lainnya.
8. Pimpinan unit-unit akademik, yang biasanya diambil dari tenaga
pengajar, tidak banyak berbeda dengan pejabat-pejabat serupa
di perguruan tinggi reguler. Pejabat-pejabat tersebut adalah
Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi. Pejabat-
pejabat ini biasanya tidak mempunyai keahlian khusus untuk
mengelola sebuah unit akademik, tetapi mereka dipilih
berdasarkan kemampuan untuk memimpin.
69