Page 58 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 58

Pendidikan ]arak ]auh   •



      Teknologi  Komunikasi  dan  lnformasi  Pendidikan  (Pustekkom)),
      sekolah-sekolah  bersangkutan  serta  masyarakat.   Mekanisme
      penyelenggaraannya dapat digambarkan sebagai  berikut:


      1.  Penanggung jawab Program

         Menteri  Pendidikan  Nasional  bertanggung jawab atas  terseleng-
         garanya  seluruh  program  pengembangan  dan  pembinaan
         layanan  pendidikan  dasar  dan  menengah  jarak  jauh  dalam
         bentuk  SMP  dan  SMA  Terbuka.  Dalam  pelaksanaannya,
         tanggung  jawab  ini  didelegasikan  kepada  pimpinan  unit terkait
         di  lingkungan  Departemen  Pendidikan  Nasional  seperti  Kepala
         Pustekkom,  Direktur  PLP  dan  Direktur  Dikmenum  bertanggung
         jawab  atas  terselenggaranya  seluruh  program  pengembangan
         dan  pembinaan  layanan  pendidikan  dasar  dan  menengah  jarak
         jauh dalam bentuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka.


      2.  Penyelenggara Pusat
         Penyelenggara  pada  tingkat  pusat  terdiri  dari  staf di  lingkungan
         Direktorat  PLP,  Direktorat  Dikmenum  dan  Pustekkom.  Tim
         penyelenggara  ini  bertanggung jawab terhadap terselenggaranya
         program  pendidikan  dasar  dan  menengah  jarak  jauh  yang
         meliputi  kegiatan  pengembangan  sistem,  pengembangan  bahan
         belajar, pengembangan  ketenagaan,  pemasyarakatan,  pemantau-
         an,  supervisi,  pembinaan  serta  evaluasi  sistem  secara  keseluruh-
         an.


      3.  Penyelenggara Daerah

         Ttm  penyelenggara tingkat daerah  terdiri  dari  staf di  lingkungan
         Dinas  Pendidikan  Propinsi  dan  Kabupaten/Kota.  Tim  ini
         bertanggung  jawab  terhadap  operasional isasi  penyelenggaraan



      40
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63