Page 58 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 58
Pendidikan ]arak ]auh •
Teknologi Komunikasi dan lnformasi Pendidikan (Pustekkom)),
sekolah-sekolah bersangkutan serta masyarakat. Mekanisme
penyelenggaraannya dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Penanggung jawab Program
Menteri Pendidikan Nasional bertanggung jawab atas terseleng-
garanya seluruh program pengembangan dan pembinaan
layanan pendidikan dasar dan menengah jarak jauh dalam
bentuk SMP dan SMA Terbuka. Dalam pelaksanaannya,
tanggung jawab ini didelegasikan kepada pimpinan unit terkait
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional seperti Kepala
Pustekkom, Direktur PLP dan Direktur Dikmenum bertanggung
jawab atas terselenggaranya seluruh program pengembangan
dan pembinaan layanan pendidikan dasar dan menengah jarak
jauh dalam bentuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka.
2. Penyelenggara Pusat
Penyelenggara pada tingkat pusat terdiri dari staf di lingkungan
Direktorat PLP, Direktorat Dikmenum dan Pustekkom. Tim
penyelenggara ini bertanggung jawab terhadap terselenggaranya
program pendidikan dasar dan menengah jarak jauh yang
meliputi kegiatan pengembangan sistem, pengembangan bahan
belajar, pengembangan ketenagaan, pemasyarakatan, pemantau-
an, supervisi, pembinaan serta evaluasi sistem secara keseluruh-
an.
3. Penyelenggara Daerah
Ttm penyelenggara tingkat daerah terdiri dari staf di lingkungan
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Tim ini
bertanggung jawab terhadap operasional isasi penyelenggaraan
40