Page 57 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 57

•   Pendidikan  Dasar dan Menengah )arak )auh



            diperlukan  beberapa  sarana  dan  prasarana  khusus.  Sarana  dan
            prasarana khusus tersebut adalah sebagai  berikut:


            1.  T em pat Kegiatan  Bela jar (TKB)
                TKB  adalah  tempat berkumpulnya siswa  secara  kelompok  untuk
                melakukan  kegiatan  belajar  mandiri  secara  kelompok di  bawah
                bimbingan  guru  pamong.  Lokasi  TKB  diusahakan  berada  di
                sekitar  rumah  tinggal  siswa.  TKB  biasanya  memanfaatkan
                bangunan  yang  ada  di  lingkungan  setempat  seperti  rumah
                penduduk,  balai  desa,  rumah  ibadah  atau  tempat  lain  yang
                memungkinkan.   Jumlah   TKB   bervariasi   penyebarannya
                tergantung dari variasi  penyebaran  rumah  tinggal  siswa.


            2.  Sarana untuk Kegiatan  Tutorial Tatap Muka
                Kegiatan  tutorial  tatap  muka  menggunakan  fasilitas  yang  ada  di
                sekolah  reguler  penyelenggara  (sekolah  induk).  Pada  saat
                mengikuti  tutorial  tatap  muka,  siswa  dapat  menggunakan
                fasi I itas  sekolah  induk  seperti  laboratori um,  peralatan  praktek
                keterampilan,  perpustakaan,  sarana  olah  raga,  media  pembe-
                lajaran (seperti  kaset audio, VCD, TV, dan  lain-lain).

            F.  Pengelolaan,  Pembiayaan dan  Pengawasan


                Secara  struktural,  pengelolaan,  pembiayaan  dan  pengawasan
            pendidikan  dasar dan  menengah  jarak jauh  untuk SMP  Terbuka dan
            SMA  Terbuka  atau  yang  sederajat  menjadi  tanggung  jawab bersama
            antara  berbagai  pihak  terkait  yang  meliputi  pemerintah  daerah
            (Dinas  Pendidikan  Propinsi  dan  Kabupaten/Kota),  unit-unit terkait di
            lingkungan  Depdiknas  (Direktorat  Pendidikan  Lanjutan  Pertama
            (PLP),  Direktorat  Pendidikan  Menengah  Umum  (Dikmenum),  Pusat



                                                                     39
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62