Page 56 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 56
Pendidikan )arak Jauh •
• Wakil Kepala Sekolah/Koordinator diangkat melalui SK oleh
pejabat pemerintah daerah yang berwenang. Wakil Kepala
Sekolah/Koordinator Sekolah Terbuka dapat berasal dari salah
satu guru pada sekolah reguler yang tidak merangkap jabatan
lain. Wakil Kepala Sekolah/Koordinator Sekolah Terbuka ini
bertugas dan bertanggung jawab mengelola kegiatan sekolah
terbu ka sehari-hari.
• Guru Bina adalah guru mata pelajaran di sekolah reguler
penyelenggara yang bertugas membina kegiatan pembelajaran
siswa terbuka sesuai dengan mata pelajarannya masing-masing.
• Guru Pamong adalah anggota masyarakat yang diserahi tugas
untuk membimbing kegiatan belajar siswa di Tempat Kegiatan
Belajar (TKB). Setiap TKB mempunyai seorang guru pamong.
• Guru Pamong Khusus adalah warga masyarakat di sekitar TKB
yang memiliki keterampilan khusus tertentu dan berperan
sebagai nara sumber sesuai keterampilan yang dimilikinya. Guru
pamong khusus yang biasanya diperlukan antara lain adalah
tokoh agama, pengusaha, seniman, olahragawan, dan lain-lain.
• Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah guru BK di sekolah
reguler penyelenggara yang ditugaskan juga untuk memberikan
bimbingan dan konseling belajar di sekolah terbuka.
• Tenaga administrasi memanfaatkan satu atau beberapa tenaga
administrasi dari sekolah reguler penyelenggara yang diberi
tugas khusus mengelola administrasi.
E. Sarana dan Prasarana
Pada prinsipnya, siswa sekolah terbuka dapat belajar kapan saja
dan di mana saja. Namun, untuk memfasilitasi siswa dalam belajar
mandiri secara individu dan kelompok atau tutorial tatap muka,
38