Page 55 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 55

•   Pendidikan  Dasar dan  Menengah Jarak Jauh


               dalam  modul  dan  mengoreksi  sendiri  jawabannya  dengan
               menggunakan  kunci  jawaban  yang  telah  tersedia  dalam  modul
               tersebut.
            b.  Tes  akhir  modul adalah  tes  yang  dilaksanakan  setiap  kali  siswa
               menyelesaikan  satu  nomor modul  tertentu.  Tes  akhir modul  ini
               dapat  disamakan  dengan  tes  formatif atau  ulangan  harian  pada
               siswa  reguler.  Pelaksanaan  tes  akhir modul dilakukan di  bawah
               pengawasan guru bina masing-masing mata pelajaran.
            c.  Tes  akhir  unit  adalah  tes  yang  dilaksanakan  setelah  siswa
               mempelajari  beberapa  nomor  modul  dalam  unit  tertentu.
                Pelaksanaan  tes  akhir unit ini  pun  menjadi tanggung jawab guru
               bina mata pelajaran bersangkutan.
            d.  Ujian  semester  adalah  ujian  yang  diselenggarakan  pada  setiap
               akhir  semester  untuk  mengukur  keberhasilan  belajar  siswa
               selama  satu  semester.  Materi  soal  dan  waktu  penyelenggaraan
                ujian semester sama dengan sekolah  reguler.
            e.  Ujian  Akhir  Nasional  yaitu  ujian  yang  dilaksanakan  secara
               nasional  bagi  siswa  kelas  3  pada  akhir tahun.  Hasil  ujian  akhir
                nasional  ini digunakan  sebagai  dasar penentuan  lulus atau  tidak
               dari pendidikan dasar dan atau  menengah jarak jauh.

            D.  Tenaga Kependidikan


               Tenaga  kependidikan  pada  tingkat  sekolah  meliputi  Kepala
            Sekolah,  Wakil  Kepala  Sekolah  sebagai  Koordinator,  Guru  Bina,
            Guru  Pamong,  Guru  Pamong  Khusus,  Guru  BP  dan  Tenaga
            Administrasi.
            •   Kepala  Sekolah  sistem  pendidikan  jarak  jauh  bisa  dijabat
                rangkap  oleh  Kepala  Sekolah  reguler  penyelenggara  yang
               ditetapkan  melalui  SK  dari  pejabat  pemerintah  daerah  yang
                berwenang.



                                                                     37
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60