Page 436 - Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
P. 436
Adnan, Pembinaan Kelompok Belajar
Pengelolaan kegiatan belajar kelompok tipe A dan B
dilakukan oleh mahasiswa. Mereka memilih seorang (atau lebih)
dari rekan-rekannya untuk mengelola kegiatan belajar. Umumnya
yang dipilih atau ditunjuk sebagai pengurus adalah mahasiswa
senior yang sudah bekerja dan mempunyai jabatan. Oengan
demikian, diharapkan pengurus yang dipilih dapat membantu
memberikan kemudahan-kemudahan untuk kegiatan kelompok-
nya, misalnya dalam penyediaan dana dan penyediaan ruang
tempat berkumpul. Pengurus kelompok belajar tipe C sama
dengan pengurus kelompok belajar tipe 0 tetapi pengambil
keputusan pada kelompok belajar C adalah para tutor di UPBJJ
setempat. Pengelola kelompok belajar tipe 0 adalah pihak swasta
atau yayasan pendidikan yang dikelola secara profesional oleh
orang tertentu yang tidak terlibat dalam kegiatan UPBJJ.
C. Pembentukan Kelompok Belajar
Seperti telah dijelaskan pada bagian A, kelompok belajar
mahasiswa UT bukan suatu organisasi yang resmi, tidak bersifat
permanen dan tidak mengikat. Oleh karena itu, tidak diperlukan
izin dari siapapun untuk membentuk kelompok belajar, namun jika
sekelompok mahasiswa sudah membentuk suatu kelompok
belajar, perlu dibentuknya kepengurusan Kemudian, pengurus
kelompok belajar tersebut harus melaporkan keberadaan
kelompok belajarnya ke UPBJJ (sebagai pembina kelompok
belajar) dan Persatuan Kelompok Belajar Mahasiswa (PKBM) di
UPBJJ tersebut, dengan tembusan ke Pembantu Rektor Ill UT
Oalam laporan hendaknya disebutkan nama-nama pengurus dan
anggota kelompok belajar, alamat sekretariat, program studi, dan
hal-hal lain yang dianggap perlu.
Oari uraian di atas jelas bahwa kelompok belajar dibentuk
oleh mahasiswa tanpa campur tangan UT, dalam hal ini UPBJJ,
430