Page 31 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 31

untuk satu setengah semester. Yang akhirnya berhasil diselesai-

                                             kan  sebelum  pembukaan  bulan  September  1984  adalah  bahan
                                             ajar untuk tiga semester. Diperlukan pelatihan para penulis dan

                                             staf  yang  dipersiapkan  untuk  menyelesaikan  naskah  siap  cetak.
                                             Akhirnya  UT  dapat  merekrut  sekitar  1000  orang  calon  penulis

                                             yang  dilatih  sekitar  tiga  hari  secara  bergantian.  Para  penyiap
                                             naskah  siap  cetak  juga  dilatih  dalam  menggunakan  komputer

                                             meja  sederhana  (Apple  II)  yang  pada  waktu  itu  masih  asing
                                             bagi staf yang baru direkrut.

                                                 Pada  bulan  September  1984  UT  sudah  siap  menerima
                                             mahasiswa pertamanya. Hal ini terjadi berkat bantuan dari Pusat

                                             Komputer  UI  yang  meminjamkan  komputer  sedang  berikut
                                             perangkat  lunaknya  untuk  registrasi  dan  penyimpanan  data

                                             mahasiswa.


                                             Bentuk Konkret Universitas Terbuka


                                                 Dasar  pendirian  resmi  UT  adalah  Keputusan  Presiden
                                             (Keppres)  No.  41  tahun  1984,  sedangkan  undang-undang  yang

                                             digunakan  adalah  undang-undang  pendidikan  secara  umum,
                                             yang  di  dalamnya  belum  dicantumkan  pendidikan  tinggi

                                             terbuka.  Oleh  karena  itu  struktur  organisasi  UT  ¾   yang  tidak
                                             diatur  dalam  Keppres  ¾   harus  disinkronkan  dengan  struktur

                                             organisasi perguruan tinggi konvensional.
                                                 Sewaktu  Mendikbud  mengeluarkan  keputusan  mengenai

                                             struktur  UT  terdapat  banyak  kesulitan  untuk  menyusunnya,
                                             karena  para  birokrat  yang  menyusunnya  tidak  paham  tentang

                                             keperluan  UT.  Sebagai  kompromi,  disarankan  supaya  UT
                                             membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menambah unit-




                                             6
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36