Page 548 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 548

Trends in Science and Technology   509
                                                   for Sustainable Living


                terjadinya permintaan akan barang dan jasa, sehingga dibutuhkan
                penawaran sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  Data
                sarana  perdagangan  di  Kota  Tangerang  Selatan  di  tahun  2019-
                2021 menunjukkan data jumlah pasar yang stabil yaitu 14 lokasi.
                Sedangkan data sarana toko mengalami peningkatan dalam
                tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 jumlah toko ada 160
                lokasi, meningkat di tahun 2020 menjadi 447 lokasi dan pada tahun
                2021 mencapai 557 lokasi (Kota Tangerang Selatan dalam Angka,
                2023). Sarana perdagangan tersebut meliputi usaha non waralaba
                dan waralaba berupa ritel modern. Pertumbuhan jumlah ritel
                merupakan dampak dari adanya perubahan perilaku masyarakat
                dalam  aktifitas  berbelanja  (Wibowo,  2022).  Perubahan  aktifitas
                yang signifikan akan berdampak langsung pada perubahan pola
                pergerakan masyarakat dan akhirnya berakibat pada perubahan
                kebutuhan infrastruktur penopang mobilitas. Perubahan aktivitas
                ini perlu diantisipasi dengan melihat proyeksi pertumbuhan pusat-
                pusat aktivitas sebagai dasar perencanaan spasial.
                     Ritel modern adalah usaha perdagangan yang menyediakan
                barang dan jasa dengan sistem pelayanan mandiri. Dalam
                Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
                2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
                Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, disebutkan bahwa
                ritel modern terdiri dari  hypermarket, supermarket, department
                store, dan minimarket. Pendirian ritel modern telah diatur dalam
                Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 tahun
                2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar
                Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan
                hasil penelitian Riva’i, Masduki, Kusumawati, & Utami, (2021)
                menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu direvisi utamanya
                dalam penentuan syarat pendirian ritel modern. Kebijakan tersebut
                belum mengakomodir aturan penentuan lokasi pasar modern yang
                secara spasial dapat melindungi eksistensi pasar tradisional dan
                toko kecil lainnya. Sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan
                syarat dan kebijakan penataan ruang untuk ritel modern diperlukan
                dukungan data spasial dari kondisi eksisting potensi minimarket
                yang dimiliki.
   543   544   545   546   547   548   549   550   551   552   553