Page 548 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 548
Trends in Science and Technology 509
for Sustainable Living
terjadinya permintaan akan barang dan jasa, sehingga dibutuhkan
penawaran sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Data
sarana perdagangan di Kota Tangerang Selatan di tahun 2019-
2021 menunjukkan data jumlah pasar yang stabil yaitu 14 lokasi.
Sedangkan data sarana toko mengalami peningkatan dalam
tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 jumlah toko ada 160
lokasi, meningkat di tahun 2020 menjadi 447 lokasi dan pada tahun
2021 mencapai 557 lokasi (Kota Tangerang Selatan dalam Angka,
2023). Sarana perdagangan tersebut meliputi usaha non waralaba
dan waralaba berupa ritel modern. Pertumbuhan jumlah ritel
merupakan dampak dari adanya perubahan perilaku masyarakat
dalam aktifitas berbelanja (Wibowo, 2022). Perubahan aktifitas
yang signifikan akan berdampak langsung pada perubahan pola
pergerakan masyarakat dan akhirnya berakibat pada perubahan
kebutuhan infrastruktur penopang mobilitas. Perubahan aktivitas
ini perlu diantisipasi dengan melihat proyeksi pertumbuhan pusat-
pusat aktivitas sebagai dasar perencanaan spasial.
Ritel modern adalah usaha perdagangan yang menyediakan
barang dan jasa dengan sistem pelayanan mandiri. Dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, disebutkan bahwa
ritel modern terdiri dari hypermarket, supermarket, department
store, dan minimarket. Pendirian ritel modern telah diatur dalam
Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 tahun
2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan
hasil penelitian Riva’i, Masduki, Kusumawati, & Utami, (2021)
menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu direvisi utamanya
dalam penentuan syarat pendirian ritel modern. Kebijakan tersebut
belum mengakomodir aturan penentuan lokasi pasar modern yang
secara spasial dapat melindungi eksistensi pasar tradisional dan
toko kecil lainnya. Sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan
syarat dan kebijakan penataan ruang untuk ritel modern diperlukan
dukungan data spasial dari kondisi eksisting potensi minimarket
yang dimiliki.