Page 553 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 553
514 Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Terbuka (2023)
No Brand Minimarket Klasifikasi Jumlah Persentase
19 Kopmart Non Jaringan 1 0,3%
20 Lawson Jaringan 10 3,0%
21 M MART Non Jaringan 1 0,3%
22 Mujahidin Mart Non Jaringan 1 0,3%
23 O Mart Non Jaringan 1 0,3%
24 TOBA MART Non Jaringan 1 0,3%
Total 330 100,0%
Keberadaan minimarket ini dibutuhkan dalam menunjang
kelancaran aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Pendirian
minimarket diatur dalam peraturan bupati atau wali kota. Di Kota
Tangerang Selatan pengaturan pendirian minimarket telah diatur
dalam Perwali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 tahun 2013 Tentang
Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern. Dengan adanya aturan tersebut
maka muncullah beberapa minimarket yang tersebur diseluruh
wilayah (Gambar 1).
Berdasarkan hasil data scraping diperoleh informasi
bahwa terdapat 330 minimarket yang tersebar merata diseluruh
kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Secara spasial persebaran
dari lokasi minimarket ini mengikuti pola jaringan jalan. Letak dari
bangunan-bangunan minimarket tersebut juga mengikuti pola
perumahan dan permukiman. Hal ini sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang
menjelaskan bahwa pendirian ritel modern dalam hal ini
minimarket dapat didirikan pada jaringan jalan termasuk jaringan
jalan lingkungan yang berada di kawasan perumahan perkotaan.