Page 553 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 553

514    Fakultas Sains dan Teknologi
                   Universitas Terbuka (2023)



                   No   Brand Minimarket  Klasifikasi  Jumlah  Persentase
                   19  Kopmart           Non Jaringan   1       0,3%
                   20  Lawson              Jaringan    10       3,0%
                   21  M MART            Non Jaringan   1       0,3%
                   22  Mujahidin Mart    Non Jaringan   1       0,3%
                   23  O Mart            Non Jaringan   1       0,3%
                   24  TOBA MART         Non Jaringan   1       0,3%
                                 Total                 330     100,0%

                       Keberadaan  minimarket  ini  dibutuhkan  dalam  menunjang
                 kelancaran aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Pendirian
                 minimarket diatur dalam peraturan bupati atau wali kota. Di Kota
                 Tangerang Selatan pengaturan pendirian minimarket telah diatur
                 dalam Perwali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 tahun 2013 Tentang
                 Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
                 Perbelanjaan dan Toko Modern. Dengan adanya aturan tersebut
                 maka  muncullah  beberapa  minimarket  yang  tersebur  diseluruh
                 wilayah (Gambar 1).
                       Berdasarkan hasil  data scraping diperoleh informasi
                 bahwa terdapat 330 minimarket yang tersebar merata diseluruh
                 kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Secara spasial persebaran
                 dari lokasi minimarket ini mengikuti pola jaringan jalan. Letak dari
                 bangunan-bangunan minimarket tersebut juga mengikuti pola
                 perumahan dan permukiman. Hal ini sejalan dengan Peraturan
                 Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
                 Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang
                 menjelaskan bahwa pendirian ritel modern dalam hal ini
                 minimarket dapat didirikan pada jaringan jalan termasuk jaringan
                 jalan lingkungan yang berada di kawasan perumahan perkotaan.
   548   549   550   551   552   553   554   555   556   557   558