Page 27 - Hermeneutika dan Semiotika Dalam Puisi
P. 27

Bagian 01


                    karena dengan  karakter  yang positif membuat diri tahan
                    cobaan, tabah, sabar, menghadapi masalah kehidupan dan
                    dapat menjalani kehidupan dengan sempurna. Kemuliaan
                    seseorang terletak pada karakternya (Zubaedi, 2011: 6).

                         Nilai-nilai  yang dikembangkan  dalam pendidikan
                    karakter  terkait  dengan  identifikasi  sumber-sumber:  (1)
                    Agama (2) Pancasila, (3) Budaya,dan (4) Tujuan pendidikan
                    nasional.

                       1.  Agama
                                Masyarakat Indonesia  adalah  masyarakat
                           beragama.  Oleh karena itu kehidupan  individu,
                           masyarakat, dan  bangsa  selalu  didasari  pada
                           ajaran agama dan  kepercayaannya.  Secara politis
                           kehidupan kenegaraan pun didasari oleh nilai-nilai
                           yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan
                           itu, maka nilai-nilai  pendidikan  karakter harus
                           didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal
                           dari agama.
                       2.  Pancasila
                                Negara    Kesatuan    Republik    Indonesia
                           ditegakkan   atas    prinsip-prinsip  kehidupan
                           kebangsaan    dan   kenegaraan    yang   disebut
                           Pancasila. Pancasila terdapat pada  Pembukaan
                           UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-
                           pasal  yang  terdapat dalam  UUD  1945  tersebut.
                           Artinya, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila
                           menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik,
                           hukum,  ekonomi, kemasyarakatan, budaya,  dan
                           seni  yang  diatur  dalam pasal-pasal UUD 1945.
                           Pendidikan  karakter  bertujuan  mempersiapkan
                           peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik,
                           yaitu  warga  negara  yang  memiliki  kemampuan,
                           kemauan, dan menerapkan nilai-nilai  Pancasila
                           dalam  kehidupannya  sebagai  warga  negara
                           Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  atas prinsip-
                           prinsip  kehidupan  kebangsaan  dan  kenegaraan.
                           Pancasila terdapat dalam Pembukaan  UUD 1945


            16
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32