Page 169 - Quality Assurance of Blended and Online Learning : Standards and Implementation
P. 169

QUALITY ASSURANCE OF  BLENDED & ONLINE LEARNING: STANDARDS AND IMPLEMENTATION

          kebijakan mutu ini,  selain  didasarkan  pada SoBP dari  AAOU, juga   157
          mempertimbangkan berbagai aspek lain sesuai dengan konteks UT,
          yaitu (1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau SNPT dari Ditjen Dikti,
          (2) indikator mutu pada Borang Akreditasi Nasional dari BAN-PT, standar
          ISO  21001:2018,  serta butir-butir  self-evaluation guidelines dari ICDE.
          Pertimbangan untuk butir-butir dari ICDE sangat penting karena UT
          secara berkala mengundang ICDE untuk melakukan reviu kualitas sejak
          tahun 2005. Hingga tulisan ini disusun, UT telah direviu tiga kali oleh
          ICDE dan selalu mendapat sertifikat kualitas yang menandakan bahwa
          praktik penyelenggaraan PJJ UT telah dinilai memenuhi standar-standar
          yang dapat diterima secara internasional.
              Sebagai ilustrasi, pada area mutu keempat AAOU tentang program
          design and curriculum development,  terdapat  lima  statement of best
          practices, sedangkan pada area mutu yang setara di sistem penjaminan
          mutu UT, yaitu yang kelima tentang rancangan dan pengembangan
          program, ada 12 kebijakan mutu.

          Tabel 5.2
          Kebijakan Mutu UT pada Area Mutu Rancangan dan Pengembangan Program


                   AAOU                           UT
           1.   Institusi merancang   1.   Program dikembangkan berdasarkan
              program berdasarkan     kebutuhan mahasiswa, perkembangan
              penilaian kebutuhan     IPTEKS, kebijakan pemerintah,
              spesifik peserta didik.  kebutuhan pemangku kepentingan,
                                      serta tuntutan lapangan pekerjaan yang
                                      didapatkan melalui riset atau konsultasi
                                      dengan pihak terkait.
           2.   Institusi berkonsultasi   2.   Standar program pendidikan sesuai
              dengan para ahli dan    dengan tingkat dan sifat ijazah/
              mempertimbangkan        sertifikat yang diberikan.
              kepentingan
              pemangku
              kepentingan ketika
              merancang program.
           3.   Institusi mengevaluasi   3.   Deskripsi untuk setiap program
              program-programnya      pendidikan dikembangkan dengan
              secara berkala.         lengkap dan jelas.
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174