Page 159 - Quality Assurance of Blended and Online Learning : Standards and Implementation
P. 159
QUALITY ASSURANCE OF BLENDED & ONLINE LEARNING: STANDARDS AND IMPLEMENTATION
PERAN PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 147
PENJAMINAN MUTU
Komitmen pimpinan tertinggi dari setiap lini manajemen juga
merupakan kunci sukses upaya penjaminan mutu. Baik pimpinan
tertinggi tingkat perguruan tinggi, fakultas, jurusan/departemen,
program studi, maupun unit-unit organ organisasi lainnya seperti
biro dan lain-lain, semua memiliki peran strategis dalam keberhasilan
program penjaminan mutu. Secara spesifik, peran pimpinan tersebut
meliputi hal berikut:
(1) perumusan kebijakan mutu serta penentuan mekanisme dan
prosedur penjaminan mutu;
(2) pembentukan tim (atau unit khusus untuk tingkat perguruan tinggi)
khusus yang merancang program, memantau pelaksanaan, serta
mengevaluasi keseluruhan sistem dan implementasi penjaminan
mutu;
(3) penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan
program penjaminan mutu; serta
(4) pemanfaatan hasil-hasil penjaminan mutu sebagai dasar
pembuatan kebijakan untuk peningkatan mutu secara
berkelanjutan dan membangun budaya mutu.
Sementara itu, penanggung jawab program penjaminan mutu
merupakan unit atau tim yang secara spesifik melakukan hal-hal berikut:
(1) menerjemahkan kebijakan pimpinan atas kebijakan mutu ke dalam
standar, indikator, dan kriteria mutu sebagai threshold yang harus
dicapai;
(2) mengembangkan dan menyosialisasikan kerangka, standar,
indikatori, serta kriteria penjaminan mutu yang akan digunakan
kepada semua pemangku kepentingan;
(3) membuat program kerja dan jadwal pelaksanaan program
penjaminan mutu secara komprehensif;
(4) berkoordinasi dengan penanggung jawab penjaminan mutu pada
unit-unit yang terkait di seluruh lini manajamen;
(5) mempersiapkan dan mengoordinasikan program penjaminan
mutu eksternal (akreditasi) institusi dan program-program studi;
(6) memastikan kelancaran dan konsistensi implementasi kebijakan
mutu dan penjaminan mutu di seluruh institusi;
(7) membuat laporan hasil penjaminan mutu secara berkala kepada
pimpinan dan membuat rekomendasi tindak lanjut temuan-
temuan yang ada; serta