Page 44 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 44

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               melalui proses revolusi.  Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang, Kuniaki
                                     4
 26                                                                                           27
               Koiso mengucapkan  janji  bahwa  Indonesia  pasti  akan  diberi  kemerdekaan  “pada
               masa  depan”.  Namun  sebelum  janji  itu  ditunaikan,  para  pendiri  bangsa  berhasil
               memanfaatkan momentum kekalahan Jepang dari Sekutu pada 16 Agustus 1945 yang
               kemudian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Soekarno
               didampingi Hatta, atas nama bangsa Indonesia membacakan teks proklamasi yang berisi
               pernyataan kemerdekaan Indonesia.
                     Inilah tonggak sejarah terpenting yang mengubah kehidupan politik Indonesia
               sebagai  suatu  bangsa  yang  terjajah  menjadi  bangsa  yang  merdeka.  Nasionalisme
               bangsa Indonesia juga tercermin dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang
               dilakukan sebelum proklamasi kemerdekaan dalam sidang-sidang yang diselenggarakan
               BPUPK  (Badan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia). Diterimanya  Pancasila
               sebagai dasar negera menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara bangsa. Bukan
               negara agama dan bukan pula negara yang memisahkan antara negara dan agama.
                     Penerimaan  Pancasila  sebagai  dasar negara  merupakan  suatu  hasil  kompromi
               yang mempertemukan kepentingan dan aspirasi semua kelompok yang ada di negeri ini.
               Pancasila merupakan rumusan yang diterima bersama oleh golongan kebangsaan dan
               golongan Islam. Sejak fase perumusan dalam sidang-sidang BPUPK sampai pada fase
               pengesahan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada
               18 Agustus 1945,  upaya konseptualisasi Pancasila melewati dinamika dan dialektika di
                              5
               antara tokoh-tokoh bangsa yang terlibat dalam perumusannya. Tanpa jiwa nasionalisme
               dan kerelaan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok
               dan golongan akan sulit bagi para tokoh-tokoh bangsa untuk saling berkompromi.
                     Umat Islam yang mayoritas di Indonesia dapat menerima Pancasila sebagai dasar
               negara produk ijtihad yang disesuaikan dengan kebutuhan ruang dan waktu. Menurut
               Moh. Mahfud MD, sebagai produk musyawarah yang penuh argumentasi, maka negara
               Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan kesepakatan seluruh bangsa yang harus
               dipatuhi karena sudah islami (diturunkan dari al maqashid al syra’i/tujuah syariah).
                                                                                           6
               Demikian halnya dengan agama-agama lain yang ada di Indonesia pada prinsipnya dapat
               menerima Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai bintang penuntun (leitstar)
               yang memberikan arah bagi bangsa dan negara Indonesia dalam pencapaian tujuannya.
               Erman R. Saragih  mengatakan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara menjadi
                               7
               acuan nilai bagi kerukunan dan toleransi antarpemeluk agama.







               4  A.E. Hara, Kebanggaan Berbangsa Indonesia. Kompas, 17 Agustus 2000.
               5  Yudi Latif  memetakan  proses sejarah konseptualisasi  Pancasila  melalui  tiga  fase, yakni rangkaian
                  panjang fase pembuahan, fase perumusan, dan fase pengesahan. Lihat Yudi Latif, Negara Paripurna:
                  Historitas, Rasionalitas,  dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Jakarta, Cetakan Keenam, 2017, hal. 5-39.
               6  Moh. Mahfud MD, Fikih Konstitusi Negara Pancasila yang Islami, Kompas.Id, 16 April 2022.
               7  Erman R. Saragih, Analisis dan Makna Teologi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Konteks Pluralisme
                  Agama di Indonesia, Jurnal Teologi “Cultivation”, Vol. 2, No. 1 (Desember 2017), hal. 12.
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49