Page 44 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 44
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
melalui proses revolusi. Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang, Kuniaki
4
26 27
Koiso mengucapkan janji bahwa Indonesia pasti akan diberi kemerdekaan “pada
masa depan”. Namun sebelum janji itu ditunaikan, para pendiri bangsa berhasil
memanfaatkan momentum kekalahan Jepang dari Sekutu pada 16 Agustus 1945 yang
kemudian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Soekarno
didampingi Hatta, atas nama bangsa Indonesia membacakan teks proklamasi yang berisi
pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Inilah tonggak sejarah terpenting yang mengubah kehidupan politik Indonesia
sebagai suatu bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Nasionalisme
bangsa Indonesia juga tercermin dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang
dilakukan sebelum proklamasi kemerdekaan dalam sidang-sidang yang diselenggarakan
BPUPK (Badan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia). Diterimanya Pancasila
sebagai dasar negera menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara bangsa. Bukan
negara agama dan bukan pula negara yang memisahkan antara negara dan agama.
Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu hasil kompromi
yang mempertemukan kepentingan dan aspirasi semua kelompok yang ada di negeri ini.
Pancasila merupakan rumusan yang diterima bersama oleh golongan kebangsaan dan
golongan Islam. Sejak fase perumusan dalam sidang-sidang BPUPK sampai pada fase
pengesahan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada
18 Agustus 1945, upaya konseptualisasi Pancasila melewati dinamika dan dialektika di
5
antara tokoh-tokoh bangsa yang terlibat dalam perumusannya. Tanpa jiwa nasionalisme
dan kerelaan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok
dan golongan akan sulit bagi para tokoh-tokoh bangsa untuk saling berkompromi.
Umat Islam yang mayoritas di Indonesia dapat menerima Pancasila sebagai dasar
negara produk ijtihad yang disesuaikan dengan kebutuhan ruang dan waktu. Menurut
Moh. Mahfud MD, sebagai produk musyawarah yang penuh argumentasi, maka negara
Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan kesepakatan seluruh bangsa yang harus
dipatuhi karena sudah islami (diturunkan dari al maqashid al syra’i/tujuah syariah).
6
Demikian halnya dengan agama-agama lain yang ada di Indonesia pada prinsipnya dapat
menerima Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai bintang penuntun (leitstar)
yang memberikan arah bagi bangsa dan negara Indonesia dalam pencapaian tujuannya.
Erman R. Saragih mengatakan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara menjadi
7
acuan nilai bagi kerukunan dan toleransi antarpemeluk agama.
4 A.E. Hara, Kebanggaan Berbangsa Indonesia. Kompas, 17 Agustus 2000.
5 Yudi Latif memetakan proses sejarah konseptualisasi Pancasila melalui tiga fase, yakni rangkaian
panjang fase pembuahan, fase perumusan, dan fase pengesahan. Lihat Yudi Latif, Negara Paripurna:
Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Jakarta, Cetakan Keenam, 2017, hal. 5-39.
6 Moh. Mahfud MD, Fikih Konstitusi Negara Pancasila yang Islami, Kompas.Id, 16 April 2022.
7 Erman R. Saragih, Analisis dan Makna Teologi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Konteks Pluralisme
Agama di Indonesia, Jurnal Teologi “Cultivation”, Vol. 2, No. 1 (Desember 2017), hal. 12.