Page 203 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 203
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
untuk memperoleh keuntungan kursi di parlemen. Parlemen secara otomatis menurut
186 187
Soekarno akan menjadi pelindung setiap kepentingan kapitalisme. Baginya konsep
Indonesia tentang demokrasi sangat berbeda dengan barat. Indonesia menganut prinsip
musyawarah, pertukaran pikiran antar kekuatan politik yang mewakili masyarakat yang
kemudian menghasilkan konsensus nasional. 12
Sikap tegas Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer merupakan bagian
dari radikalismenya terhadap penjajah Belanda. Soekarno menunjukkan sikap radikalnya
dengan menunjukkan rasa antipati terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan
barat. Sistem politik dan budaya Barat baginya kala itu merupakan bentuk hegemoni
Barat untuk mempertahankan kolonialisme dan imperialisme di kawasan Asia-Afrika.
Ketika Indonesia merdeka dan menerapkan demokrasi parlementer, Soekarno tidak
menunjukkan sikap penolakan. Ia juga tidak menentang para pendukung demokrasi
parlementer seperti Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir.
Dengan kenyataan itu dapat dipahami bahwa konsep demokrasi bagi Soekarno
tidak lain adalah sebuah konsep demokrasi yang kembali pada jati diri bangsa yaitu
musyawarah dan gotong royong. Oleh karena itu lahir demokrasi terpimpin yang
digagas oleh Soekarno harus dimaknai kemunculannya sebagai antitesis dari sistem
demokrasi Barat. Bila kita memperhatikan sepanjang pemikiran Soekarno sebenarnya
intinya adalah sebuah penegasan bahwa sebenarnya bangsa Indonesia memiliki nilai
dan kepribadian tersendiri yang berbeda dengan yang berkembang di masyarakat Barat.
Oleh karena itu, Soekarno ingin menggali kekayaan khazanah keilmuan dan budaya
sendiri dan dijadikan sebagai sumber utama dalam menjalankan dan membangun
sebuah bangsa dengan karakter budaya bangsa sendiri. Semangat Soekarno untuk
memunculkan keunikan kepribadian bangsa Indonesia patut diapresiasi oleh generasi
muda saat ini yang mungkin telah melupakan jati diri bangsanya.
d. Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti persamaan hak bagi semua orang dan tetap adanya cita-cita
bahwa semua manusia harus menikmati manfaat kemajuan ekonomi dan sosial tanpa ada
diskriminasi. Saling menghormati hak masing-masing individu serta hak kepentingan
umum. Dalam bahasa yang lebih sederhana, keadilan sosial adalah pengakuan akan hak
dasar dan kontraktual yang diberikan masyarakat kepada semua individu.
Dari sudut pandang fitrah manusia, penegakan keadilan sosial adalah salah
satu hal yang paling penting, sehingga tidak ada manusia, betapapun kejamnya akan
menyangkalnya. Sejarah menunjukkan bahwa keadilan sebagai bawaan lahir yang
dibentuk oleh kreativitas manusia. Kebutuhan akan keadilan sosial dipahami melalui
pembentukan komunitas dan pemahaman manusia tentang koeksistensi dengan orang
lain. Hal itu menjadi penting karena ketimpangan, diskriminasi dan pemiskinan juga
acapkali terjadi dalam masyarakat manusia.
12 Dahm, Bernhard. 1987. Soekarno dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta: LP3ES. Hal.246