Page 25 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 25

PERJALANAN
                                                                                            UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH






                  badan hukum, dan hak belajar tiga semester di               dan misi, yaitu fleksibilitas dalam pengembangan          21

                  luar program studi. Kebijakan MBKM bertujuan                akademik, pengelolaan keuangan, tata kelola,
                  mendorong proses pembelajaran di perguruan                  dan SDM. Dengan PTN BH, diharapkan UT mampu
                  tinggi  yang  semakin  otonom  dan  fleksibel,              meningkatkan kualitas layanan akademik melalui
                  menciptakan kultur belajar  yang inovatif, tidak            diferensiasi program dan memudahkan langkah

                  mengekang,  serta  sesuai  dengan  kebutuhan                UT menjadi world class open university.
                  mahasiswa.  Salah  satu  komponen  penting
                  dalam kebijakan MBKM adalah pemberian                       MODAL UTAMA MENJADI PTN BH
                  otonomi dalam pengelolaan  yang lebih luas                  UT  memiliki  empat  fakultas,  yaitu  Fakultas

                  kepada  perguruan  tinggi.  Untuk  melaksanakan             Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP); Fakultas
                  kebijakan tersebut, mendikbud menerbitkan                   Sains  dan  Teknologi  (FST);  Fakultas  Ekonomi
                  Permendikbud Nomor 4  Tahun 2020 tentang                    (FE); Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu
                  Perubahan Perguruan  Tinggi Negeri menjadi                  Politik (FHISIP); serta 43 program studi jenjang

                  Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dengan                 diploma, sarjana, magister, dan doktor. Untuk
                  status PTN BH, perguruan tinggi dapat mengelola             melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
                  rumah tangganya secara mandiri.                             (tupoksi), UT didukung oleh pegawai PNS dan
                                                                              non-PNS. Semuanya berjumlah 1.487 orang (per

                  Melihat kebutuhan UT dan adanya dasar hukum                 31 Desember 2020). Mereka terdiri atas dosen dan
                  bagi UT memperoleh otonomi, pada tahun                      nondosen yang bekerja di kantor UT Pusat dan
                  2018,  mendikbud  melalui  dewan pengawas                   di 39 kantor UPBJJ-UT. Karena jumlah pegawai
                  memberikan mandat kepada UT bertransformasi                 tidak  terlalu  besar,  sebagian  tupoksi,  seperti

                  menjadi  PTN BH. Dengan PTN  BH, UT akan                    penulisan bahan ajar cetak dan noncetak, penyaji
                  memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dan                  siaran televisi dan radio, tutor, penulis bahan ujian,
                  pengembangan yang lebih fleksibel, berkualitas,             pengawas ujian, penguji tesis, penguji praktik dan
                  serta berkompetensi. Bagi UT, PTN BH merupakan              praktikum, serta supervisor praktik/praktikum,

                  jawaban atas berbagai masalah legal struktural              dilaksanakan bekerja sama dengan dosen dari
                  dalam mengelola PT melaksanakan mandat, visi,               perguruan tinggi lain.
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30