Page 25 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 25
PERJALANAN
UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH
badan hukum, dan hak belajar tiga semester di dan misi, yaitu fleksibilitas dalam pengembangan 21
luar program studi. Kebijakan MBKM bertujuan akademik, pengelolaan keuangan, tata kelola,
mendorong proses pembelajaran di perguruan dan SDM. Dengan PTN BH, diharapkan UT mampu
tinggi yang semakin otonom dan fleksibel, meningkatkan kualitas layanan akademik melalui
menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak diferensiasi program dan memudahkan langkah
mengekang, serta sesuai dengan kebutuhan UT menjadi world class open university.
mahasiswa. Salah satu komponen penting
dalam kebijakan MBKM adalah pemberian MODAL UTAMA MENJADI PTN BH
otonomi dalam pengelolaan yang lebih luas UT memiliki empat fakultas, yaitu Fakultas
kepada perguruan tinggi. Untuk melaksanakan Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP); Fakultas
kebijakan tersebut, mendikbud menerbitkan Sains dan Teknologi (FST); Fakultas Ekonomi
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang (FE); Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Politik (FHISIP); serta 43 program studi jenjang
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dengan diploma, sarjana, magister, dan doktor. Untuk
status PTN BH, perguruan tinggi dapat mengelola melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
rumah tangganya secara mandiri. (tupoksi), UT didukung oleh pegawai PNS dan
non-PNS. Semuanya berjumlah 1.487 orang (per
Melihat kebutuhan UT dan adanya dasar hukum 31 Desember 2020). Mereka terdiri atas dosen dan
bagi UT memperoleh otonomi, pada tahun nondosen yang bekerja di kantor UT Pusat dan
2018, mendikbud melalui dewan pengawas di 39 kantor UPBJJ-UT. Karena jumlah pegawai
memberikan mandat kepada UT bertransformasi tidak terlalu besar, sebagian tupoksi, seperti
menjadi PTN BH. Dengan PTN BH, UT akan penulisan bahan ajar cetak dan noncetak, penyaji
memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dan siaran televisi dan radio, tutor, penulis bahan ujian,
pengembangan yang lebih fleksibel, berkualitas, pengawas ujian, penguji tesis, penguji praktik dan
serta berkompetensi. Bagi UT, PTN BH merupakan praktikum, serta supervisor praktik/praktikum,
jawaban atas berbagai masalah legal struktural dilaksanakan bekerja sama dengan dosen dari
dalam mengelola PT melaksanakan mandat, visi, perguruan tinggi lain.

