Page 20 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 20

BANGKIT DAN MAJU BERSAMA
                  DALAM TATANAN BARU UT PTN BH







           16     melakukan reanalisis lagi untuk UT menjadi                  menjadi BHP. Perubahan UT menjadi BHP
                  badan hukum pendidikan berdasarkan UU BHP.                  ditujukan untuk memenuhi amanat UU Nomor 20
                  Rektor kemudian membentuk tim BHP UT yang                   Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                  anggotanya sebagian besar adalah anggota tim                Pasal 53 ayat (1) UU BHP,  yaitu penyelenggara
                  UT BHMN.                                                    dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan

                                                                              oleh  pemerintah atau  masyarakat  berbentuk
                  RENCANA MENUJU UT BHP                                       badan hukum pendidikan yang dipertegas dalam
                  Pada tahun 2007, tim mulai bekerja kembali dari             Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan bahwa satuan
                  awal. Mulai dari melakukan kajian kebijakan,                pendidikan  yang dikelola pemerintah harus

                  kajian tentang UT, melakukan studi banding, serta           berubah menjadi BHP paling lambat empat (4)
                  melakukan analisis tentang UT dan peluangnya                tahun sejak UU BHP diundangkan.


                                                                              Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lambat

                                                                              pada tahun 2014, UT harus sudah menjadi BHP.
                                                                              Ketentuan tersebut sejalan dengan Renstra UT
                                                                              2005—2020 pada sasaran ke-10 yang menyatakan
                                                                              bahwa pada tahun 2010, UT telah memperoleh

                                                                              status  sebagai  PT  BHP yang  efektif  dan  efisien.
                                                                              Status UT sebagai PT BHP akan memberikan
                                                                              otonomi yang lebih luas, lebih adaptif, dan luwes
                                                                              dalam menjawab perubahan.



                                                                              Ketentuan dalam UU BHP menegaskan bahwa
                                                                              setiap perguruan tinggi pada akhirnya harus
                                                                              menjadi perguruan tinggi badan hukum.

                                                                              UT kemudian melakukan kerja cepat untuk
                                                                              mempersiapkan usulan UT menjadi BHP.
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25