Page 20 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 20
BANGKIT DAN MAJU BERSAMA
DALAM TATANAN BARU UT PTN BH
16 melakukan reanalisis lagi untuk UT menjadi menjadi BHP. Perubahan UT menjadi BHP
badan hukum pendidikan berdasarkan UU BHP. ditujukan untuk memenuhi amanat UU Nomor 20
Rektor kemudian membentuk tim BHP UT yang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
anggotanya sebagian besar adalah anggota tim Pasal 53 ayat (1) UU BHP, yaitu penyelenggara
UT BHMN. dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan
oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk
RENCANA MENUJU UT BHP badan hukum pendidikan yang dipertegas dalam
Pada tahun 2007, tim mulai bekerja kembali dari Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan bahwa satuan
awal. Mulai dari melakukan kajian kebijakan, pendidikan yang dikelola pemerintah harus
kajian tentang UT, melakukan studi banding, serta berubah menjadi BHP paling lambat empat (4)
melakukan analisis tentang UT dan peluangnya tahun sejak UU BHP diundangkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lambat
pada tahun 2014, UT harus sudah menjadi BHP.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Renstra UT
2005—2020 pada sasaran ke-10 yang menyatakan
bahwa pada tahun 2010, UT telah memperoleh
status sebagai PT BHP yang efektif dan efisien.
Status UT sebagai PT BHP akan memberikan
otonomi yang lebih luas, lebih adaptif, dan luwes
dalam menjawab perubahan.
Ketentuan dalam UU BHP menegaskan bahwa
setiap perguruan tinggi pada akhirnya harus
menjadi perguruan tinggi badan hukum.
UT kemudian melakukan kerja cepat untuk
mempersiapkan usulan UT menjadi BHP.

