Page 19 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 19

PERJALANAN
                                                                                            UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH






                  Selanjutnya, terdapat  tuntutan  untuk  terus               dasar perguruan tinggi ditetapkan dalam bentuk            15

                  inovatif dalam pelaksanaan tridarma perguruan               peraturan pemerintah. Terdapat tujuh PTN yang
                  tinggi, baik dalam pendidikan dan pengajaran,               beralih status menjadi PT BHMN.
                  penelitian,    maupun       pengabdian        kepada
                  masyarakat. Di sisi lain, kebijakan manajemen               Sebagai perguruan tinggi  yang memerlukan

                  perguruan tinggi  yang diatur, seperti birokrasi            otonomi dalam manajemennya, rektor UT waktu
                  dan dibiayai dengan pajak, telah menciptakan UT             itu, Prof. Dr. M.  Atwi Suparman, menyambut
                  sebagai organisasi yang tidak efektif, tidak efisien,       baik terbitnya PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang
                  dan tidak akuntabel.                                        Penetapan Perguruan  Tinggi Negeri sebagai

                                                                              Badan Hukum Milik Negara karena PP tersebut
                  RENCANA MENJADI PT BHMN                                     memberikan landasan legal bagi UT memiliki
                  Untuk     menanggapi       kesulitan     manajemen          otonomi dalam mengelola UT. Terbitnya PP Nomor
                  tersebut, pemerintah mengeluarkan PP Nomor                  61 tersebut mendorong UT membentuk tim UT

                  61  Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan                  PT BHMN. UT terus mengkaji dan menyusun
                  Tinggi  Negeri  sebagai  Badan  Hukum  Milik                dokumen UT PT BHMN. Dalam perjalanannya,
                  Negara (PT BHMN). PP ini memberikan otonomi                 PP Nomor 61 Tahun 1999 banyak dipertanyakan
                  kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik               karena cakupan kewenangannya melebihi PP.

                  dan nonakademik.  Walaupun demikian, peran
                  pemerintah masih cukup besar karena anggaran                Di tengah UT mempersiapkan dokumen usulan
                                                                              UT PT BHMN, pemerintah dan DPR menerbitkan
                                                                              UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum

                                                                              Pendidikan.  Terbitnya badan hukum otomatis
                                                                              PP Nomor 61 tentang PT BHMN batal demi
                                                                              hukum.  Rektor  kemudian  memutuskan segera
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24