Page 19 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 19
PERJALANAN
UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH
Selanjutnya, terdapat tuntutan untuk terus dasar perguruan tinggi ditetapkan dalam bentuk 15
inovatif dalam pelaksanaan tridarma perguruan peraturan pemerintah. Terdapat tujuh PTN yang
tinggi, baik dalam pendidikan dan pengajaran, beralih status menjadi PT BHMN.
penelitian, maupun pengabdian kepada
masyarakat. Di sisi lain, kebijakan manajemen Sebagai perguruan tinggi yang memerlukan
perguruan tinggi yang diatur, seperti birokrasi otonomi dalam manajemennya, rektor UT waktu
dan dibiayai dengan pajak, telah menciptakan UT itu, Prof. Dr. M. Atwi Suparman, menyambut
sebagai organisasi yang tidak efektif, tidak efisien, baik terbitnya PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang
dan tidak akuntabel. Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum Milik Negara karena PP tersebut
RENCANA MENJADI PT BHMN memberikan landasan legal bagi UT memiliki
Untuk menanggapi kesulitan manajemen otonomi dalam mengelola UT. Terbitnya PP Nomor
tersebut, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 61 tersebut mendorong UT membentuk tim UT
61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan PT BHMN. UT terus mengkaji dan menyusun
Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik dokumen UT PT BHMN. Dalam perjalanannya,
Negara (PT BHMN). PP ini memberikan otonomi PP Nomor 61 Tahun 1999 banyak dipertanyakan
kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik karena cakupan kewenangannya melebihi PP.
dan nonakademik. Walaupun demikian, peran
pemerintah masih cukup besar karena anggaran Di tengah UT mempersiapkan dokumen usulan
UT PT BHMN, pemerintah dan DPR menerbitkan
UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan. Terbitnya badan hukum otomatis
PP Nomor 61 tentang PT BHMN batal demi
hukum. Rektor kemudian memutuskan segera

