Page 21 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 21
PERJALANAN
UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH
Dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen memperoleh otonomi yang lebih luas dalam 17
TOR perubahan UT menjadi BHP, dokumen penyelenggaraan PT tertunda lagi. UT tetap
rencana peraturan pemerintah, dan dokumen sebagai satuan kerja pemerintah.
rencana masa peralihan UT dari PTN satker
menjadi UT BHP. Setelah dua tahun bekerja,
tim dapat menyelesaikan desain UT BHP dan
dituangkan dalam dokumen usulan. Dokumen
tersebut dapat diselesaikan tahun 2009. Upaya UT memperoleh
Akhirnya, pada Desember 2009, dokumen otonomi tidak pernah
usulan dan dokumen pendukungnya dikirimkan
kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk kendor untuk memberikan
diproses. Usulan tersebut ditandatangani oleh pelayanan kepada
rektor kelima UT, Prof. Ir. Tian Belawati, Ph.D. masyarakat didasarkan
UT SEBAGAI PTN PK BLU pada prinsip efisiensi dan
Waktu itu, UU BHP menghadapi penolakan produktivitas.
sebagian masyarakat karena dianggap terlalu
liberal. UU BHP dianggap ahistoris, mengingkari
sejarah penyelenggaraan pendidikan oleh
masyarakat. Sebagian masyarakat melakukan
gugatan terhadap UU BHP ke Mahkamah Walaupun demikian, upaya UT memperoleh
Konstitusi (MK). MK menyetujui gugatan tersebut. otonomi tidak pernah kendor. Kemudian, terbitlah
Pada 31 Maret 2010, MK membatalkan UU Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
BHP karena UU BHP dinilai tak selaras dengan 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Undang-Undang Dasar 1945 dan menimbulkan Badan Layanan Umum (PK BLU). Sesuai dengan
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan PP tersebut, badan layanan umum (BLU) adalah
pendidikan di Indonesia. Akibat pembatalan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk
pemberlakuan UU BHP, keinginan untuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

