Page 21 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 21

PERJALANAN
                                                                                            UNIVERSITAS TERBUKA MENJADI PTN BH






                  Dokumen  yang dipersiapkan adalah dokumen                   memperoleh otonomi  yang lebih luas dalam                 17

                  TOR perubahan UT menjadi BHP, dokumen                       penyelenggaraan PT tertunda lagi. UT tetap
                  rencana peraturan pemerintah, dan dokumen                   sebagai satuan kerja pemerintah.
                  rencana masa peralihan UT dari PTN satker
                  menjadi UT BHP. Setelah dua tahun bekerja,
                  tim dapat menyelesaikan desain UT BHP dan
                  dituangkan  dalam  dokumen  usulan.  Dokumen

                  tersebut    dapat     diselesaikan    tahun     2009.                  Upaya UT memperoleh
                  Akhirnya, pada Desember 2009, dokumen                                    otonomi tidak pernah
                  usulan dan dokumen pendukungnya dikirimkan
                  kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk                           kendor untuk memberikan

                  diproses. Usulan tersebut ditandatangani oleh                              pelayanan kepada
                  rektor kelima UT, Prof. Ir. Tian Belawati, Ph.D.                        masyarakat didasarkan


                  UT SEBAGAI PTN PK BLU                                                 pada prinsip efisiensi dan
                  Waktu itu, UU BHP menghadapi penolakan                                       produktivitas.
                  sebagian  masyarakat  karena  dianggap  terlalu

                  liberal. UU BHP dianggap ahistoris, mengingkari
                  sejarah    penyelenggaraan        pendidikan     oleh
                  masyarakat. Sebagian masyarakat melakukan
                  gugatan terhadap UU BHP ke Mahkamah                         Walaupun demikian, upaya UT memperoleh
                  Konstitusi (MK). MK menyetujui gugatan tersebut.            otonomi tidak pernah kendor. Kemudian, terbitlah

                  Pada 31 Maret 2010, MK membatalkan UU                       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                  BHP karena UU BHP dinilai tak selaras dengan                23  Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
                  Undang-Undang Dasar 1945 dan menimbulkan                    Badan Layanan Umum (PK BLU). Sesuai dengan
                  ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan                  PP tersebut, badan layanan umum (BLU) adalah
                  pendidikan di  Indonesia.  Akibat  pembatalan               instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk
                  pemberlakuan  UU  BHP,  keinginan  untuk                    untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26