Page 22 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 22
BANGKIT DAN MAJU BERSAMA
DALAM TATANAN BARU UT PTN BH
18
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang menjadi BLU sehingga UT memutuskan
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan bertransformasi menjadi instansi pemerintah
serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan sebagai pengelolaan keuangan badan layanan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas. umum (PK BLU). Melihat peluang tersebut, UT
membentuk tim untuk mengusulkan transformasi
PP 23/2005 tersebut memberi keleluasaan satker UT menjadi PTN PK BLU.
untuk mengelola keuangannya sendiri, utamanya
yang bersumber dari penerimaan negara bukan Pada 4 Mei 2011, UT melakukan presentasi di
pajak (PNBP). Persyaratan substantif agar sebuah hadapan tim penilaian PTN PK BLU Kemenkeu.
instansi dapat berubah menjadi BLU adalah Dari hasil penilaian, UT dinyatakan layak sebagai
instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan perguruan tinggi pemerintah (PTP) yang
layanan umum yang berhubungan dengan dikelola dengan sistem pengelolaan keuangan
kegiatan penyediaan barang dan/atau jasa badan layanan umum (PK BLU) penuh. Surat
layanan umum. UT memenuhi persyaratan persetujuan menteri keuangan diterbitkan

