Page 382 - Science and Technology For Society 5.0
P. 382

~ Science and Technology for Society 5.0 ~  345


                   Sebagian besar petani (82%) petani memiliki lahan pada kirasan luasan
               terendah  yakni  0,5  –  3,1  ha.  Petani  dengan  luas  lahan  sedikit  lebih
               termotivasi  untuk  beralih  fungsi  lahan  demi  memenuhi  kebutuhan  dan
               meningkatkan kesejahteraan (Nurhapsah, 2019). Petani yang memiliki lahan
               luas cenderung enggan untuk mengkonversi lahannya karena telah memiliki
               pendapatan dan kesejahteraan yang cukup.

               e.  Konversi lahan
                   Konversi lahan dari perkebunan kelapa sawit ke lahan padi sawah di
               Kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan
               V  Koto,  Kecamatan  XIV  Koto  dan  Kecamatan  Air  Manjunto  terjadi  sejak
               tahun 2012 (Usman, 2019). Hal ini terjadi sejak ada kebijakan pemerintah
               yakni program cetak sawah. Program tersebut mencetuskan denah-denah
               lahan (peta lahan) yang harus dialihfungsikan menjadi lahan sawah, hal ini
               berkaitan  dengan  ketersediaan  sumber  air  irigasi  dan  terkait  undang-
               undang (UU) nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
               pangan berkelanjutan. Lahan-lahan yang tertera di dalam denah tersebut
               dicetak lahannya menjadi sawah oleh pemerintah.
                   Pada  praktiknya  konversi  lahan  tidak  hanya  terjadi  pada  lahan  yang
               termasuk di denah program cetak sawah. Beberapa petani di sekitar irigasi
               Air Manjunto yang tidak termasuk ke dalam denah biru cetak sawah juga
               banyak yang mengalihfungsikan lahannya secara mandiri. Dari hasil survei
               lapangan  pada  tahun  2021  terdapat  kurang  lebih  100  petani  yang
               mengalihfungsikan  lahannya  secara  mandiri  dan  mengeluarkan  biaya
               kurang  lebih  sebesar  Rp.16.000.000,-  untuk setiap  hektarnya.  Sedangkan
               masyarakat yang termasuk ke dalam program cetak sawah mendapat bebas
               biaya  cetak  sawah.  Program  tersebut  dibiayai  oleh  APBN  (Anggaran
               Pendapatan dan Belanja Negara). Cetak sawah yang dilakukan Kementerian
               Pertanian  di  Kabupaten  Mukomuko  dilaksanakan  dengan  bantuan  TNI
               (Tentara Negara Indonesia).
                   Program cetak sawah ini belum sepenuhnya rampung, diakibatkan oleh
               konflik dengan beberapa petani setempat. Dari target 1.000 ha cetak lahan
               pada tahun 2019 masih tersisa kurang lebih 300 ha lahan yang belum dicetak
               menjadi sawah. Konflik diakibatkan oleh pemilik lahan yang masuk dalam
               denah biru (peta cetak sawah) keberatan atas lahan yang akan dan telah di
               cetak sawahnya. Petani-petani yang keberatan dikarenakan lahan yang akan
               dan telah dicetak tersebut merupakan jenis lahan gambut. Lahan gambut
   377   378   379   380   381   382   383   384   385   386   387