Page 382 - Science and Technology For Society 5.0
P. 382
~ Science and Technology for Society 5.0 ~ 345
Sebagian besar petani (82%) petani memiliki lahan pada kirasan luasan
terendah yakni 0,5 – 3,1 ha. Petani dengan luas lahan sedikit lebih
termotivasi untuk beralih fungsi lahan demi memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraan (Nurhapsah, 2019). Petani yang memiliki lahan
luas cenderung enggan untuk mengkonversi lahannya karena telah memiliki
pendapatan dan kesejahteraan yang cukup.
e. Konversi lahan
Konversi lahan dari perkebunan kelapa sawit ke lahan padi sawah di
Kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan
V Koto, Kecamatan XIV Koto dan Kecamatan Air Manjunto terjadi sejak
tahun 2012 (Usman, 2019). Hal ini terjadi sejak ada kebijakan pemerintah
yakni program cetak sawah. Program tersebut mencetuskan denah-denah
lahan (peta lahan) yang harus dialihfungsikan menjadi lahan sawah, hal ini
berkaitan dengan ketersediaan sumber air irigasi dan terkait undang-
undang (UU) nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan. Lahan-lahan yang tertera di dalam denah tersebut
dicetak lahannya menjadi sawah oleh pemerintah.
Pada praktiknya konversi lahan tidak hanya terjadi pada lahan yang
termasuk di denah program cetak sawah. Beberapa petani di sekitar irigasi
Air Manjunto yang tidak termasuk ke dalam denah biru cetak sawah juga
banyak yang mengalihfungsikan lahannya secara mandiri. Dari hasil survei
lapangan pada tahun 2021 terdapat kurang lebih 100 petani yang
mengalihfungsikan lahannya secara mandiri dan mengeluarkan biaya
kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- untuk setiap hektarnya. Sedangkan
masyarakat yang termasuk ke dalam program cetak sawah mendapat bebas
biaya cetak sawah. Program tersebut dibiayai oleh APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara). Cetak sawah yang dilakukan Kementerian
Pertanian di Kabupaten Mukomuko dilaksanakan dengan bantuan TNI
(Tentara Negara Indonesia).
Program cetak sawah ini belum sepenuhnya rampung, diakibatkan oleh
konflik dengan beberapa petani setempat. Dari target 1.000 ha cetak lahan
pada tahun 2019 masih tersisa kurang lebih 300 ha lahan yang belum dicetak
menjadi sawah. Konflik diakibatkan oleh pemilik lahan yang masuk dalam
denah biru (peta cetak sawah) keberatan atas lahan yang akan dan telah di
cetak sawahnya. Petani-petani yang keberatan dikarenakan lahan yang akan
dan telah dicetak tersebut merupakan jenis lahan gambut. Lahan gambut