Page 328 - Science and Technology For Society 5.0
P. 328
~ Science and Technology for Society 5.0 ~ 291
Konsumen saat ini sudah mulai melihat, menilai dan memilih kualitas daging
yang akan dikonsumsinya.
Pertumbuhan ayam pedaging yang sangat cepat sering kali
menimbulkan tekanan atau stres. Hal ini dapat dilihat dari kondisi tulang
kaki yang sering kali bermasalah karena harus menyangga beban tubuh yang
sedemikian pesat bertumbuh; sehingga ayam broiler tidak banyak bergerak,
hanya makan, minum dan istirahat. Kondisi ini memunculkan masalah baru
yaitu menurunnya kualitas karkas yang dihasilkan yang dapat dilihat pada
bagian dada karena adanya breast blister dan di bagian kaki dengan adanya
footpad dermatitis dan pada bagian lutut (hockburn).
Untuk memenuhi tingginya kebutuhan konsumen akan daging ayam,
peternak menggunakan kandang intensif dalam memelihara ayam broiler,
hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang secara ekonomis lebih
menguntungkan. Penggunaan kandang intensif dimana ayam diletakkan
pada suatu kandang dengan ukuran yang terbatas, meskipun terlihat lebih
efisien dalam penggunaan lahan dan mempermudah pemeliharaannya,
namun dapat menyebabkan stres pada ayam (Tandiabang, 2014). Kondisi
stres ini dapat menyebabkan tingkat kesejahteraan (welfare) ayam
menurun, serta akan berpengaruh pada menurunnya kesehatan dan
produksi yang dihasilkan. Penurunan produktivitas akibat turunnya tingkat
kesehatan pada ternak unggas ini ditunjukkan dari adanya kelainan pada
kaki, adanya kejadian kasus hockburn dan footpad dermatitis, serta memar
di bagian dada dengan adanya breast blister, dan berbagai macam penyakit
lain. Hal ini terjadi karena ayam dipelihara pada kandang intensif yang
biasanya menggunakan sekam padi sebagai alasnya.
Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan Undang-undang RI No 41 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesejahteraan Hewan. Undang-undang ini menjelaskan
tentang segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan
ditegakkan. Undang-undang ini untuk melindungi hewan dari perlakuan
yang tidak layak pada saat hewan tersebut dimanfaatkan oleh manusia.
Ada lima prinsip kesejahteraan hewan (5 F atau 5 free) yang harus
dipenuhi untuk kenyamanan hewan atau ternak yaitu: bebas dari rasa lapar
dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan
penyakit, bebas untuk mengekspresikan perilaku normal, dan bebas dari
stres dan tertekan. Untuk mengurangi tingkat stres dan meningkatkan