Page 233 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 233
lmplementasi Coad Governance dan TQM di Universitas Terbuka
konsisten dan berkelanjutan untuk memastikan konsisten proses, produk,
layanan, tujuan serta filosofi pendidikan tinggi jarak jauh yang diterapkan
UT. Temuan-temuan audit kualitas internal dan eksternal digunakan dan
ditindaklanjuti sebagai masukan dalam perbaikan secara berkelanjutan
pada semua bidang kegiatan UT sebagai institusi perguruan tinggi jarak
jauh.
Selanjutnya, dalam Fokus Peningkatan Daya Jangkau Layanan Sasaran 9
Pengembangan Citra dalam Rencana Strategis UT dinyatakan bahwa: "Pada
tahun 2020 sudah terbentuk citra korporasi UT di kalangan komunitas
pendidikan maupun masyarakat umum". Sasaran pengembangan citra ini
kemudian dijabarkan dalam Program lnduk 9.1 "Peningkatan pemahaman
staf UT sebagai 'Public Relation' dan pemasar". Sasaran pengembangan
citra korporasi UT ini mendorong UT untuk berupaya membangun dari
dalam diri secara internal untuk terus memperbaiki citra. Upaya
membangun diri secara internal ini antara lain dilakukan dengan
menerapkan prinsip-prinsip GCG dan TQM.
Dalam Fokus Peningkatan Manajemen Internal tentu dilandasi prinsip GCG
dan TQM dalam semua Aspek, yaitu: pengembangan organisasi,
pembinaan dan pengembangan SOM, pengembangan sistem dan prosedur
kerja, pengembangan sistem pengelolaan keuangan, pengembangan sarana
dan prasarana, dan pengembangan budaya organisasi. Kata-kata kunci GCG
dan TQM digunakan dalam perumusan semua Sasaran dalam Fokus
Manajemen Internal, yaitu Sasaran 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Pembahasan
beberapa Sasaran Strategis dalam Fokus Peningkatan Manajemen Internal
disajikan sebagai ilustrasi berikut.
Aspek Pengembangan Organisasi dinyatakan dalam Sasaran 10 bahwa
"Pada tahun 2010 UT telah memperoleh status sebagai PTBHMN yang
efektif dan efisien". Sasaran tersebut terus diupayakan untuk dicapai,
sekal ipun dalam konteks nasional, perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku belum ada dan bahkan, kemudian pada akhir tahun 2009
berubah substansinya menjadi Undang-Undang Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan (BHP), dan bukan Sadan Hukum Milik Negara
(BHMN). Pembelajaran yang dipetik adalah bahwa, sasaran harus
dirumuskan secara jelas dan terukur dengan target waktu yang realistik,
sekalipun demikian institusi harus tanggap dan siap beradaptasi dengan
kondisi lingkungan eksternal yang cepat berubah, terbasuh prasayarat legal
224