Page 134 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 134
lmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
4. UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang intinya PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah
Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi
penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah, pengelolaan sumber
daya alam, pemanfaatan kekayaan Negara, kegiatan pelayanan,
pengenaan denda, hibah. Tidak dipenuhinya kewajiban lnstansi
Pemerintah untuk menagih dan atau memungut dan menyetor
sebagaimana diatur dalam UU tersebut, dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Prinsip Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan merupakan salah satu komponen yang sangat
penting dalam mewujudkan good governance dalam sebuah institusi. Good
governance mempunyai karakteristik antara lain partisipatif, taat hukum,
transparan, responsif, orientasi pada konsensus, kesetaraan, efisien dan
efektif, akuntabel, dan bervisi strategis (SPM PT, 2008). Dalam pengelolaan
keuangan, dari semua karakteristik di atas yang paling utama adalah
partisipatif, taat hukum, transparan, efisien dan efektif, serta akuntabel.
Partisipatif artinya bahwa seluruh pemangku kepentingan bertanggung
jawab terhadap mutu pendidikan dengan turut serta memikirkan partisipasi
masing-masing, terutama dalam hal penggalian dana untuk menunjang
kegiatan pendidikan guna mencapai standar mutu yang telah ditetapkan.
Taat hukum artinya seluruh aktivitas yang berkenaan dengan pengelolaan
keuangan dilakukan dengan mematuhi semua aturan yang disepakati dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dana harus
melalui suatu perencanaan dan aturan yang telah ditetapkan institusi.
Seluruh penggunaan dana dipertanggungjawabkan melalui standar
pelaporan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan institusi.
Transparansi artinya dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Semua
informasi tentang pengelolaan keuangan harus secara langsung dapat
diterima oleh siapapun yang memerlukan. lnformasi harus dapat dipahami
dan dipantau.
Efisien dan efektif artinya penggunaan dan penganggaran yang efisien
dapat dilakukan melalui tahapan perencanaan yang baik. Perencanaan
harus dikoordinasikan dengan seluruh unit di perguruan tinggi agar
125