Page 134 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 134

lmplementasi Good Governance dan  TQM di Universitas Terbuka


                            4.  UU  Nomor  20  Tahun  1997 tentang  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak
                                (PNBP)  yang  intinya  PNBP  adalah  seluruh  penerimaan  Pemerintah
                                Pusat  yang  tidak  berasal  dari  penerimaan  perpajakan  yang  meliputi
                                penerimaan  dari  pengelolaan  dana  pemerintah,  pengelolaan  sumber
                                daya  alam,  pemanfaatan  kekayaan  Negara,  kegiatan  pelayanan,
                                pengenaan  denda,  hibah.  Tidak  dipenuhinya  kewajiban  lnstansi
                                Pemerintah  untuk  menagih  dan  atau  memungut  dan  menyetor
                                sebagaimana  diatur  dalam  UU  tersebut,  dikenakan  sanksi  sesuai
                                dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.


                             C.  Prinsip Pengelolaan  Keuangan
                             Pengelolaan  keuangan  merupakan  salah  satu  komponen  yang  sangat
                             penting dalam mewujudkan good governance dalam sebuah  institusi.  Good
                             governance  mempunyai  karakteristik  antara  lain  partisipatif,  taat  hukum,
                             transparan,  responsif,  orientasi  pada  konsensus,  kesetaraan,  efisien  dan
                             efektif, akuntabel, dan bervisi  strategis  (SPM  PT,  2008).  Dalam  pengelolaan
                             keuangan,  dari  semua  karakteristik  di  atas  yang  paling  utama  adalah
                             partisipatif, taat hukum, transparan,  efisien dan efektif,  serta akuntabel.
                             Partisipatif  artinya  bahwa  seluruh  pemangku  kepentingan  bertanggung
                             jawab terhadap  mutu pendidikan dengan  turut serta  memikirkan  partisipasi
                             masing-masing,  terutama  dalam  hal  penggalian  dana  untuk  menunjang
                             kegiatan pendidikan guna mencapai  standar mutu yang telah ditetapkan.
                             Taat  hukum  artinya  seluruh  aktivitas  yang  berkenaan  dengan  pengelolaan
                             keuangan  dilakukan  dengan  mematuhi  semua  aturan  yang  disepakati  dan
                             peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Penggunaan  dana  harus
                             melalui  suatu  perencanaan  dan  aturan  yang  telah  ditetapkan  institusi.
                             Seluruh  penggunaan  dana  dipertanggungjawabkan  melalui  standar
                             pelaporan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan  institusi.
                             Transparansi  artinya dibangun  atas  dasar  kebebasan  arus  informasi.  Semua
                              informasi  tentang  pengelolaan  keuangan  harus  secara  langsung  dapat
                             diterima oleh  siapapun  yang  memerlukan.  lnformasi  harus  dapat dipahami
                              dan dipantau.
                              Efisien  dan  efektif  artinya  penggunaan  dan  penganggaran  yang  efisien
                              dapat  dilakukan  melalui  tahapan  perencanaan  yang  baik.  Perencanaan
                              harus  dikoordinasikan  dengan  seluruh  unit  di  perguruan  tinggi  agar





                                                                                            125
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139