Page 133 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 133
lmp/ementasi Coad Governance dan TQM di Universitas Terbuka
Tulisan ini akan memaparkan secara singkat bagaimana akuntabilitas UT
dalam mengelola bidang keuangan sebagai salah satu Tupoksi dari
Pembantu Rektor II UT.
B. Dasar Kebijakan Pengelolaan Keuangan UT
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 1 butir 10, menyebutkan bahwa Standar Pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini harus
ditingkatkan secara terus menerus dari waktu ke waktu, sehingga dapat
berkembang dan berkelanjutan. Semakin tinggi standar yang digunakan
dalam pembiayaan PT, maka diharapkan semakin bermutu hasil kegiatan
yang dibiayai. Kata "mutu" dapat diartikan sebagai 1) sesuai standar, 2)
sesuai dengan harapan pelanggan, 3) sesuai dengan harapan pihak-pihak
terkait (stakeholders), 4) sesuai dengan yang dijanjikan, dan 5) semua
karakteristik produk dan layanan yang memenuhi persyaratan dan harapan.
Pengelolaan keuangan UT, sama halnya dengan instansi pemerintah
lainnya, mengacu pada pengelolaan keuangan pemerintah yang didasarkan
pad a:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang intinya
bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara
berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang intinya
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN
dan APBD. Dalam UU ini juga diatur tentang pendapatan,
pengeluaran, pertanggungjawaban, pelaporan, serta akuntansi belanja
Negara/daerah.
3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara yang intinya BPK melaksanakan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
124