Page 133 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 133

lmp/ementasi Coad Governance dan  TQM di Universitas  Terbuka




                                Tulisan  ini  akan  memaparkan  secara  singkat  bagaimana  akuntabilitas  UT
                                dalam  mengelola  bidang  keuangan  sebagai  salah  satu  Tupoksi  dari
                                Pembantu  Rektor II  UT.


                                B.  Dasar Kebijakan  Pengelolaan Keuangan  UT

                                Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional
                                Pendidikan,  Pasal  1  butir  10,  menyebutkan  bahwa  Standar  Pembiayaan
                                adalah  standar  yang  mengatur  komponen  dan  besarnya  biaya  operasi
                                satuan  pendidikan  yang  berlaku  selama  satu  tahun.  Standar  ini  harus
                                ditingkatkan  secara  terus  menerus  dari  waktu  ke  waktu,  sehingga  dapat
                                berkembang  dan  berkelanjutan.  Semakin  tinggi  standar  yang  digunakan
                               dalam  pembiayaan  PT,  maka  diharapkan  semakin  bermutu  hasil  kegiatan
                               yang  dibiayai.  Kata  "mutu"  dapat  diartikan  sebagai  1)  sesuai  standar,  2)
                               sesuai  dengan  harapan  pelanggan,  3)  sesuai  dengan  harapan  pihak-pihak
                               terkait  (stakeholders),  4)  sesuai  dengan  yang  dijanjikan,  dan  5)  semua
                               karakteristik produk dan  layanan  yang memenuhi persyaratan dan harapan.
                               Pengelolaan  keuangan  UT,  sama  halnya  dengan  instansi  pemerintah
                               lainnya,  mengacu  pada  pengelolaan  keuangan  pemerintah  yang didasarkan
                               pad  a:

                               1.  UU  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  yang  intinya
                                   bahwa  Keuangan  Negara  adalah  semua  hak  dan  kewajiban  Negara
                                   yang dapat dinilai dengan  uang,  serta  segala  sesuatu  baik berupa  uang
                                   maupun   berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik  Negara
                                   berhubungan dengan hak dan  kewajiban tersebut.
                               2.   UU Nomor 1 Tahun  2004 tentang Perbendaharaan  Negara yang intinya
                                  pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  Negara,  termasuk
                                  investasi  dan  kekayaan  yang  dipisahkan, yang ditetapkan  dalam  APBN
                                  dan  APBD.  Dalam  UU  ini  juga  diatur  tentang  pendapatan,
                                  pengeluaran,  pertanggungjawaban,  pelaporan,  serta  akuntansi  belanja
                                  Negara/daerah.

                               3.  UU  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan
                                  Tanggung  jawab  Keuangan  Negara  yang  intinya  BPK  melaksanakan
                                  pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan  Negara.
                                  Pemeriksaan  terdiri  dari  pemeriksaan  keuangan,  pemeriksaan  kinerja,
                                  dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.




                              124
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138