Page 136 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 136
lmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
Ditjen Dikti. Sedangkan perkiraan besarnya dana PNBP dihitung berda-
sarkan volume dan besarnya satuan harga dari berbagai komponen
sumber penerimaan yaitu meliputi: a) SPP dari mahasiswa swadana
maupun mahasiswa kerja sama; b) Penjualan bahan ajar dan berkas
registrasi; c) Wisuda, UPI dan biaya pengambilan ijazah; d)
Bantuan/hibah; dan e) Lain-lain (misalnya hasil kerja sama, TTM,
OSMB, jasa wisma, poliklinik, dll.).
4. Pagu anggaran adalah alokasi anggaran dalam jumlah tertentu yang di-
tetapkan dalam RKA-UK tahunan yang digunakan untuk membiayai
unit kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pagu
anggaran UT dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pagu unit, pagu
universitas, dan pagu UPBJJ-UT. Pagu anggaran UPBJJ-UT dialokasikan
untuk membiayai operasional UPBJJ-UT yang meliputi a) Pelaksanaan
OSMB; b) Pengelolaan internal dan eksternal (mitra kerja); c) Layanan
bahan ajar; d) Pelaksanaan tutorial; e) Pelaksanaan
praktek/praktikum/PKM; f) Pelaksanaan ujian; g) Pemeriksaan BJU, TAP
dan laporan; h) Pengiriman DNU; i) UPI dan Pengambilan ljazah
5. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran di UT dilakukan
dengan tahapan yaitu a) Penyusunan perkiraan penerimaan UT baik
yang bersumber dari APBN maupun dari PNBP; b) Penentuan prioritas
program dan kegiatan serta penentuan pagu anggaran sementara; c)
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja (RKA-UK) yang di-
lakukan oleh semua unit kerja; d) Pembahasan RKA-UK dan Penentuan
Pagu Anggaran untuk Unit Kerja di Kantor Pusat dan UPBJJ-UT; e)
Presentasi RKA-UK bagi unit-unit di Kantor Pusat; f) Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
berdasarkan RKA-UK; g) Penyerahan RKA-KL ke Depdiknas; h)
Pembahasan RKA-KL oleh Ditjen Anggaran; i) Penerimaan Surat
Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dari Kanwil DJPb; j) Penyusunan
Konsep Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan SRAA;
k) Pengesahan DIPA oleh Kanwil DJPb; dan I) Penerimaan dan
Penyerahan DIPA kepada Unit Kerja/Penanggung Jawab Kegiatan.
6. Pendanaan UT merupakan gabungan dari alokasi langsung fixed cost
(DIP, DIK, dan DIK-5) serta variable cost atau alokasi berdasarkan
kompetisi. Selama m1 biaya perbaikan, pengembangan, dan
operasional sekitar 80% berasal dari DIP dan DIK-S. Sementara itu,
dana yang bersumber dari kompetisi belum terlalu berarti dan belum
127