Page 86 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 86

Suripto &  Sumiyati,  Kompetensi Lulusan Lembaga Pendidikan



                Adapun    kompetensi   profesional   mengajar   telah
        dirumuskan oleh  P3G  (Proyek Pengembangan  Pendidikan  Guru),
        meliputi:  (1)  menguasai  bahan;  (2)  mengelola  program  bela jar
        mengajar;  (3)  mengelola  kelas;  (4)  menggunakan  media  sumber;
         (5)  menguasai  landasan-landasan  kependidikan;  (6)  mengelola
        interaksi  belajar-mengajar;  (7)  menilai  prestasi  siswa  untuk
        kepentingan  pengajaran;  (8)  mengenal  fungsi  dan  program
         pelayanan  bimbingan  dan  penyuluhan;  (9)  mengenal  dan
         menyelenggarakan  administrasi  sekolah,  dan;  (10)  memahami
         prinsip-prinsip  dan  menafsirkan  hasil-hasil  penelitian  pendidikan
         guna keperluan pengajaran (Samana,  1994,  hal.123-133).
                Kompetensi  mengajar  yang  tertuang  dalam  sepuluh
         kompetensi  tersebut,  idealnya  dapat  dilaksanakan  dengan  baik
         oleh  pengajar,  namun  tidak  menutup  kemungkinan  hanya  pada
         aspek  tertentu  yang  dapat  dilaksanakan  dengan  baik.  Dalam
         penelitian  ini  penulis  membatasi  hanya  pada  empat  kompetensi
         mengajar yang  mengacu  pada  pelaksanaan  pengajaran  di  kelas,
         sebagaimana  tertuang  dalam  Alat  Penilaian  Kemampuan  Guru
         (APKG).  Keempat macam  kompetensi  mengajar tersebut adalah:
         (1)  penguasaan  bahan;  (2)  penguasaan  metode;  (3)  pengelolaan
         kelas,  dan:  (4)  penggunaan  media  (lmron,  1995).  Berikut  ini
         gambaran mengenai masing-masing kompetensi tersebut.

         Penguasaan Bahan
                Kompetensi  pertama  yang  harus  dimiliki  seorang  guru
         adalah  penguasaan  bahan  bidang  studi.  Penguasaan  ini  menjadi
         landasan  pokok  untuk  keterampilan  pengajaran.  Selain  itu
         menurut Parkay & Stanford (1992) kemampuan dalam menguasai
         bahan  berhubungan  erat  dengan  tiga  aturan  pokok  bagi  guru,
         yakni:  (  1)  guru  sebagai  pembelajar;  (2)  guru  sebagai  agen
         perubahan, dan;  (3) guru sebagai suri tauladan.
                Sebagai  pembelajar,  guru  memiliki  kebutuhan  untuk
         menjadi  berpengetahuan  di  luar  area  keilmuannya.  Untuk  itu,  ia
         senantiasa   menimba     ilmu   sebanyak-banyaknya    guna
         mengembangkan  cakrawala  berpikir bagi  dirinya  dan  siswa  pada
         gilirannya.   Guru   sebagai   agen   perubahan   diharuskan
         membimbing  siswanya  dari  posisi  tidak  tahu  menjadi  tahu  atau
         dari tidak  baik menjadi  baik.  Hal  ini  membutuhkan  kerjasama dari



         74
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91