Page 153 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 153
Cakrawala Pendidikan 3
pertimbangan kemungkinan aplikasinya oleh peserta didik
SO; sesuai dengan karakteristik bidang kajiannya; dan sudah
diadaptasi, dimodifikasi, khusus untuk kepentingan
pembelajaran di SO.
Sebagai substansi materi kurikulum SO, penggunaan
kedua jenis pengetahuan tersebut secara eklektik bu~an
dimaksudkan untuk melatih peserta didik ke arah penguasaan
pendekatan, strategi, cara, teknik, keterampilan, proses, dan
prinsip-prinsip dan kriteria-kriteria keilmuan; melainkan lebih
pada upaya untuk memperkuat dan memperluas operasi-
operasi dasar yang terdapat di dalam struktur atau organisasi
tindakan-tindakan anak.
Operasi-operasi dasar tersebut mencakup: (a) operasi
kognitif, atau lazim pula disebut proses-proses kognitif
(Krathwohl, 2002), atau keterampilan intelektual (Gagne,
1977); (b) operasi meta-kognitif, atau strategi kognitif (Bruner,
1971; Gagne, 1977), atau juga lazim disebut strategi
metakognitif (Cornbleth, 1991 :41 ), fungsi eksekutif atau
struktur kontrol (Greeno & Bjork); kemampuan pengelolaan-
diri (Skinner); dan/atau aktivitas matemagenik (Rothkopf); (c)
operasi afektif (Bloom, eds. 1956; NVCC, 2004); dan (d)
operasi psikomotorik (keterampilan fisik) (Bloom, eds. 1956;
NVCC, 2004).
3. Struktur normatif/afektif (Cornbleth, 1991 ), atau oleh Piaget
disebut affective schemes. Struktur normatif/afektif
dimaksudkan sebagai jalinan atau relasi antar-materi
kurikulum yang saling berkaitan penuh makna di antara
berbagai muatan pengetahuan normatif atau afektual. Struktur
normatif/afektif tersebut harus memberikan kepada peserta
didik sebuah kerangka berpikir, bersikap, dan bertindak
sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma dan sikap-sikap
berdasarkan kelayakannya dari sisi standar etika, budaya,
moral, agama, maupun estetika (Philips, 1987).
Nilai, norma, moral, dan sikap tersebut secara eklektik
bersumber dari nilai, norma, dan sikap yang terdapat di dalam
agama, budaya, hukum, moral, ilmu pengetahuan, etika,
maupun estetika yang: (1) menjadi kesepakatan umum atau
bersama, di kalangan masyarakat luas dan komunitas
pendidikan di SO; dan (2) yang dimiliki dan menjadi acuan
141