Page 134 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 134

Sudamw,  Penilaian  Proses dan  Hasil Pendidikan



               Bila  menggunakan  kategori  standar,  maka   nilai  akhir
       Andi  untuk  matakuliah  'X'  sebesar  66.63  bila  dikonversi  dalam
        bentuk huruf  adalah  C
               Nilai  C  ini  termasuk  kategori  rendah,  sehingga  Andi
       dapat  mengulangnya  Mengingat  komponen    nilai  tutorial  Andi
        sudah  bagus,  maka   Andi   dalam  semester  berjalan   dapat
        mengikuti  ujian  perbaikan  UAS  Perihal  kriteria  mengulang ini,
       pada program Pascasarjana UT mengenal adanya:
        1.  Mengulang  UAS  dapat terjadi  bila  mahasiswa  memperoleh
           nilai  akhir  matakuliah  kurang  dari  B  karena  nilai  UASnya
           rendah.  Mengulang  UAS  dilakukan  pada  semester  berjalan.
           Namun  bila  nilai  akhir  setelah  mengulang  UAS juga  renda;
           maka  mahasiswa  dapat  memperbaiki   nilai   dengan  cara
           mengulang paket matakuliah.
       2   Mengulang  tutorial  dapat terjadi  bila  mahasiswa  memperoleh
           nilai  akhir  matakuliah  kurang  dari  B  karena  nilai  tutorialnya
           rendah,  maka  mahasiswa  dapat  mengulang  tutorial  pada
           semester berikutnya tanpa  harus mengikuti  UAS.
        3.  Mengulang  matakuliah terjadi  bila  nilai  UAS  dan  nilai tutorial
           mahasiswa  rendah,  sehingga  mahasiswa  harus  mengulang
           tutorial dan  UAS  pada semester  berikutnya.

        Penilaian Akhir Program
               Setelah   mahasiswa   menyelesaikan   semua    paket
        matakuliah  yang  dipersyaratkan  dalam  paket  dengan  nilai  rata-
        rata  B,  tanpa  nilai  E dan  D;  tidak  memiliki  nilai  C  lebih  dari  dua
        matakuliah;  memiliki  nilai IPK minimal 3,00  pada skala 0,00-4,00;
        tesis   sudah  dinyatakan   layak  uji  oleh  pembimbing;  maka
        mahasiswa  berhak  mengajukan  permohonan  ujian sidang tesis.
               Pada  ujian  sidang  tesis,  penguji  yang  terdiri  dari:
        pembimbing,  penguji  ahli,  dan  ketua  penguji   dapat  meminta
        penjelasan,  menyanggah,  memvalidasi,  mengkritisi,  memberi
        penguatan  dengan  menggunakan  teknik  komunikasi  akademik
        dialogis  yang  menghargai  adanya  perbedaan  pandangan  dan
        pendapat serta tidak menunjukkan sikap atau  menggunakan kata-
        kata  yang  dapat  ditafsirkan  merendahkan  harkat  dan  martabat
        kandidat.




        122
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139