Page 53 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 53
37
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Partisipasi sebagai sebuah prasyarat masyarakat yang demokratis
merupakan sebuah premis, bahwa agar masyarakat menjadi demokratis,
maka harus terdiri dari institusi yang benar‐benar partisipatif (Foltz, 1999).
Penggunaan kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan keputusan
teknis menunjukkan lingkup dimana publik dikeluarkan dari pergerakan
yang dapat mempengaruhi nasib masyarakat. Masyarakat perlu untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan dalam institusi tersebut dalam cara
yang substantif. Karenanya, meningkatkan level partisipasi dapat membuat
institusi tersebut lebih baik (Foltz, 1999).
Sementara itu, Pretty (1995) dalam (Syahri, 2016) mengutarakan bahwa
sesungguhnya ada tujuh karakteristik tipologi partisipasi, yang berturut‐
turut semakin dekat kepada bentuk yang ideal. yaitu: (1) Partisipasi pasif
atau manipulatif. Karakteristiknya adalah masyarakat menerima
pemberitahuan apa yang sedang dan telah terjadi. Pengumuman sepihak
oleh pelaksana proyek tidak memperhatikan tanggapan masyarakat sebagai
sasaran program (Gustavsson, Lindström, Jiddawi, & De La Torre‐Castro,
2016). (2) Partisipasi informatif. Masyarakat menjawab pertanyaan‐
pertanyaan penelitian untuk proyek, namun tidak berkesempatan untuk
terlibat dan mempengaruhi proses penelitian (Ford & King, 2015). Akurasi
hasil penelitian, tidak dibahas bersama masyarakat. (3) Partisipasi
konsultatif. Masyarakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi, sedangkan
orang luar mendengarkan, menganalisa masalah dan pemecahannya. Belum
ada peluang untuk pembuatan keputusan bersama (Ford & King, 2015). (4)
Partisipasi insentif. Masyarakat memberikan korbanan dan jasa untuk
memperoleh imbalan insentif berupa upah, walau tidak dilibatkan dalam
proses pembelajaran atau eksperimen‐eksperimen yang dilakukan (Adhikari,
Kingi, & Ganesh, 2014). (5) Partisipasi fungsional. Masyarakat membentuk
kelompok sebagai bagian proyek, setelah ada keputusan‐keputusan utama
yang disepakati. Pada tahap awal, masyarakat tergantung kepada pihak luar,
tetapi secara bertahap menunjukkan kemandiriannya (DiPaola &
Tschannen‐Moran, 2014). (6) Partisipasi interaktif. Masyarakat berperan
dalam analisis untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan atau
penguatan kelembagaan. Masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas
pelaksanaan keputusan‐keputusan mereka, sehingga memiliki andil dalam
keseluruhan proses kegiatan (Conole, 2015). (7) Mandiri (self mobilization).
Masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebas (tidak dipengaruhi oleh
pihak luar) untuk merubah sistem atau nilai‐nilai yang mereka junjung.