Page 98 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 98

Demi pengamanan kawasan preservasi ditetapkan antara dua sungai
        dengan batas-batas alami yang jelas, walau di dalamnya terdapat juga
        lahan nongambut dan ketebalan gambut kurang dari 3m. Peraturan
        Pemerintah No. 27 Tahun 1991 bertujuan mengatur ekosistem lahan
        rawa  gambut  sebagai  kawasan  tampung  hujan  dan  sumber  air.
        Sebagai sumber air, gambut pedalaman sangat menentukan keadaan
        air daerah pinggiran atau hilirnya. Oleh karena itu, rawa di hulu sungai
        atau  rawa  pedalaman  perlu  dipertahankan  sebagai  kawasan  non
        budidaya,  yang  berfungsi  sebagai  kawasan  penampung  hujan  dan
        merupakan “danau” sumber air bagi daerah pertanian di sekitarnya.
        Kawasan penampung hujan sebaiknya berada pada lahan gambut.
            Gambut  memiliki  daya  menahan  air  yang  tinggi,  300-800%
        bobotnya, sehingga daya lepas airnya juga besar. Gambut dalam (lebih
        dari 3 m), telah dinyatakan sebagai kawasan non budidaya dengan
        luas minimal 1/3 dari luas total lahan gambut di wilayah daerah aliran
        sungai  tersebut.  Banjir  merupakan  kendala  yang  perlu  diatasi,
        terutama  dalam  pengelolaan  rawa  lebak.  Rawa  lebak  dalam  dapat
        dimanfaatkan sebagai penampung luapan banjir.

        GAMBUT YANG SMART ECOSYSTEM

            Pada  lahan  gambut,  tanaman  hutan  yang  bernilai  ekonomis
        seperti meranti dan gelam dapat tumbuh dan berkembang dengan
        baik, oleh karenanya “Wise Use of Tropical Peatland” hendaknya tidak
        lagi harus dipaksa untuk melakukan ‘perubahan besar’, yang justru
        mengakibatkan  munculnya  permasalahan  baru  yang  berdampak
        negatif  bagi  manusia  dan  lingkungan.  Aturan  pemanfaatan  lahan
        gambut  pada  KEPPRES  No.  32  Tahun  1990,  yang  antara  lain
        menyatakan  gambut  dengan  ketebalan  kurang  dari  tiga  (3)  meter
        dapat  dijadikan  kawasan  produksi,  tidak  layak  dipertahankan  dan
        harus  diganti.  Peraturan  Pemerintah  No. 71/2014, yang mengatur
        pengelolaan  gambut  berbasis  pada  ‘Kesatuan  Hidrologis  Gambut’
        (KHG), dapat digunakan sebagai acuan.
            Konservasi  lahan  dalam  usahatani  selain  berhubungan  dengan
        persepsi  petani  juga  memiliki  kaitan  dengan  kondisi  dan  situasi
        usahatani. Perilaku petani pada dasarnya sebagai produk dari konteks


      82  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103