Page 165 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 165
1. Peraturan Menteri PU 30/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksessibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
2. Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang
Terbuka Hijau (RTH) B/277/Dep.III/LH/01/2009.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung UU RI No. 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
5. Keputusan DNA (Designated National Authority) dalam B-
277/Dep.III/LH/01/2009.
6. Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air
Kotor Domestik.
7. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002.
9. UU No. 18 Tahun 2008.
Sistem peringkat (rating) adalah suatu alat berisi butir-butir dari
aspek penilaian yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai
nilai (credit point). Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan
butir rating, maka bangunan itu akan mendapatkan poin nilai dari
butir tersebut. Bila jumlah semua poin nilai yang berhasil dikumpulkan
mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut
dapat disertifikasi untuk tingkat sertifikasi tertentu. Namun sebelum
mencapai tahap penilaian rating terlebih dahulu dilakukan pengkajian
bangunan untuk pemenuhan persyaratan awal penilaian (eligibilitas).
Sistem Rating Greenship dipersiapkan dan disusun oleh Lembaga
Bangunan Hijau (GBC) Indonesia untuk menentukan apakah suatu
bangunan dapat dinyatakan layak bersertifikat "bangunan hijau" atau
belum. Greenship bersifat khas Indonesia seperti halnya perangkat
penilaian di setiap negara yang selalu mengakomodasi kepentingan
lokal setempat. Program sertifikasi diselenggarakan oleh Komisi Rating
Lembaga Bangunan Hijau Indonesia secara kredibel, akuntabel dan
penuh integritas (GBC Indonesia, 2017). Setiap negara yang sudah
Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City 149