Page 165 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 165

1.  Peraturan Menteri PU 30/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis
                   Fasilitas  dan  Aksessibilitas  pada  Bangunan  Gedung  dan
                   Lingkungan.
               2.  Peraturan  Menteri  PU  No.  5/PRT/M/2008  mengenai  Ruang
                   Terbuka Hijau (RTH) B/277/Dep.III/LH/01/2009.
               3.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  28  tahun  2002
                   tentang  Bangunan  Gedung  UU  RI  No.  26  tahun 2007 tentang
                   Penataan Ruang.
               4.  UU  No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                   Lingkungan Hidup.
               5.  Keputusan  DNA  (Designated  National  Authority)  dalam  B-
                   277/Dep.III/LH/01/2009.
               6.  Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air
                   Kotor Domestik.
               7.  Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
                   Teknis Bangunan Gedung.
               8.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002.
               9.  UU No. 18 Tahun 2008.

                   Sistem peringkat (rating) adalah suatu alat berisi butir-butir dari
               aspek penilaian yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai
               nilai  (credit  point).  Apabila  suatu  bangunan  berhasil melaksanakan
               butir  rating,  maka  bangunan  itu  akan mendapatkan poin nilai dari
               butir tersebut. Bila jumlah semua poin nilai yang berhasil dikumpulkan
               mencapai  suatu  jumlah  yang ditentukan, maka bangunan tersebut
               dapat disertifikasi untuk tingkat sertifikasi tertentu. Namun sebelum
               mencapai tahap penilaian rating terlebih dahulu dilakukan pengkajian
               bangunan untuk pemenuhan persyaratan awal penilaian (eligibilitas).
               Sistem  Rating  Greenship  dipersiapkan  dan  disusun  oleh  Lembaga
               Bangunan  Hijau  (GBC)  Indonesia  untuk  menentukan  apakah suatu
               bangunan dapat dinyatakan layak bersertifikat "bangunan hijau" atau
               belum.  Greenship  bersifat  khas Indonesia seperti halnya perangkat
               penilaian di setiap negara yang selalu mengakomodasi kepentingan
               lokal setempat. Program sertifikasi diselenggarakan oleh Komisi Rating
               Lembaga  Bangunan  Hijau  Indonesia secara kredibel, akuntabel dan
               penuh  integritas  (GBC  Indonesia,  2017). Setiap negara yang sudah

                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    149
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170